Jakarta – Dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andar Jaya kini resmi memasuki proses hukum setelah korban, Ferdinand, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/B/2552/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar Oktober 2025, ketika korban membantu terlapor dengan meminjamkan kendaraan. Namun hingga kini kendaraan tersebut diduga belum dikembalikan.
Barang yang dilaporkan antara lain:
1 unit Ford New Everest;
1 unit Toyota Sienta;
serta kerugian lain yang menurut korban mencakup 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang yang hingga saat ini juga belum dipulihkan.
Total kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai sekitar Rp465.000.000.
Lebih lanjut, korban menyatakan bahwa terlapor sebelumnya telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Juni 2026 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan salah satu kendaraan, yaitu Toyota Sienta, paling lambat pada tanggal yang telah disepakati.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila kendaraan tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu, pihak yang membuat pernyataan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Namun menurut korban,
Ketika ditemui awak Media dikediaman Minggu 5 Juli 2026
hingga saat ini janji tersebut tidak dipenuhi. Korban mengaku telah berulang kali meminta pengembalian kendaraan maupun penyelesaian secara baik-baik, tetapi yang diterima hanya janji tanpa realisasi.
“Saya berharap perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan tidak ada lagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” ujar Ferdinand Pembina FPII, yang juga Presiden ABS.
Korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang diduga menyalahgunakan kepercayaan orang lain.
Saat ini proses penyelidikan dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red**)












