BERITA UTAMA

Demi Jaga Marwah Lembaga Antirasuah, Ketua KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim pada 2026

×

Demi Jaga Marwah Lembaga Antirasuah, Ketua KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim pada 2026

Share this article
Demi Jaga Marwah Lembaga Antirasuah, Ketua KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim pada 2026

RADARTEMPO.ID JAKARTA – Ketua KAKI Jawa Timur, Moh. Hosen, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019–2022. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga antirasuah.

Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Sahat Tua P. Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Moh. Hosen mengapresiasi langkah KPK yang terus melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Namun, ia berharap seluruh rangkaian penanganan kasus dapat diselesaikan secara menyeluruh pada tahun 2026.

“Penanganan perkara korupsi dana hibah Jawa Timur harus dituntaskan secara total. Hal ini penting demi menjaga marwah dan martabat KPK sebagai lembaga antirasuah,” ujar Hosen, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyoroti perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penahanan terhadap tersangka Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan pada 22 Juli 2026. Ketiganya merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, pada 28 Juli 2026, KPK kembali menahan Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Ramai dibaca :  Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Pimpin Upacara Bendera Rutin Senin

Hosen juga mendesak KPK agar segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Anwar Sadad sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh tersangka dalam perkara tersebut harus diperlakukan sama agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, independen, dan konsisten sehingga tidak muncul anggapan adanya tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penuntasan perkara korupsi dana hibah Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu.

(Kusnadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!