Radartempo.id — GRESIK Polsek Menganti, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah Toko Madura Letanza, Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Dalam laporan kepolisian, seorang pria berinisial MR (24), warga Kota Surabaya, diamankan petugas setelah diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban, Samsuri.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. dalam laporan pengungkapan menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban sedang menjaga toko. Sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi M 2876 CL diparkir di depan toko dengan posisi menghadap ke timur.
Saat kejadian, kunci kontak sepeda motor disebut berada di dalam dashboard. Tidak lama kemudian, datang dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
Salah seorang yang diduga pelaku kemudian turun dan berjalan menuju sepeda motor korban. Pria tersebut diduga mengambil sepeda motor, menghidupkan mesin, lalu membawanya ke arah timur.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran sembari berteriak meminta pertolongan. Pengejaran dilakukan sekitar 20 meter.
Petugas piket Polsek Menganti, AIPTU Tri Widodo dan AIPDA Wahyu, yang kebetulan sedang melakukan patroli bersama korban dan saksi Achmad Abdul Azzis kemudian berhasil mengamankan pria tersebut beserta sepeda motor yang diduga hendak dibawa kabur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama Muhammad Rosul. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti untuk menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi M 2876 CL, lengkap dengan kunci kontak dan STNK. Sepeda motor tersebut tercatat atas nama korban, Samsuri.
Dalam laporan polisi, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp18 juta. Polisi juga menyebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi, mengamankan dan memeriksa terduga pelaku, serta menyita barang bukti.
Perkara tersebut selanjutnya diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












