BERITA UTAMADaerahTNI POLRI

Bulan Suci Ramadhan Berkah: Polsek Pangarengan Polres Sampang Bhayangkari Bagi Takjil di Depan Mapolsek Pangarengan

×

Bulan Suci Ramadhan Berkah: Polsek Pangarengan Polres Sampang Bhayangkari Bagi Takjil di Depan Mapolsek Pangarengan

Share this article

Sampang Radartempo.id – Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Pangarengan bersama Bhayangkari menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengendara motor dan warga yang melintas di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Senin 09/03/2026.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Pangarengan, dengan menyasar pengendara roda dua, pengguna jalan, serta masyarakat sekitar yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kapolsek Pangarengan, Iptu Iwan Suhadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

“Kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya bagi pengendara yang masih berada di jalan saat waktu berbuka puasa tiba. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu sekaligus mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Iptu Iwan Suhadi.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat berbagi di bulan Ramadan yang penuh berkah, sekaligus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Selain membagikan takjil, petugas kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta selalu menjaga keselamatan saat berkendara.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban. Warga yang menerima takjil tampak antusias dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Pangarengan yang turun langsung ke jalan untuk berbagi.

Polsek Pangarengan berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan warga di wilayah hukumnya.

Ramai dibaca :  Sudarmaji Dalam Dakwaan Terbukti Menjual Narkoba. JPU Menuntut 2 Tahun 11 Bulan Denda 1 Milyar

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!