Fokus pembahasan terhadap kasus Amsal Sitepu menjadi titik ledak. Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan.
Bahkan, muncul dugaan adanya upaya memperlambat atau menghambat proses pembebasan, yang secara langsung menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum masih berjalan dalam koridor keadilan, atau justru keluar dari relnya?.
Pernyataan keras di ruang DPR tersebut bukan tanpa alasan. Apa yang terungkap menunjukkan indikasi adanya praktik yang tidak sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mencederai prinsip dasar hukum itu sendiri—kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Kasus Amsal Sitepu kemudian menjadi simbol dari persoalan yang lebih besar. Ia membuka kemungkinan adanya pola penegakan hukum yang problematik—di mana proses penyidikan dan penuntutan tidak sepenuhnya berpijak pada fakta hukum, tetapi berpotensi dipengaruhi oleh faktor lain di luar substansi perkara.
Lebih jauh, perdebatan mengenai intervensi Komisi III DPR RI pun mencuat. Sebagian pihak menganggap langkah DPR terlalu jauh masuk ke












