BERITA UTAMADaerahInternasionalPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Bahaya Pinjol dan Judol Disorot, YALPK Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga Tulungagung

×

Bahaya Pinjol dan Judol Disorot, YALPK Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga Tulungagung

Share this article

Radartempo.id — TULUNGAGUNG Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) bersama KHGG menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait bahaya pinjaman online (pinjol), fintech, bank plecit, serta judi online (judol) kepada masyarakat Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sambirobyong tersebut dihadiri Ketua Umum YALPK Grup H. Edy Tarigan, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CParb., Ketua Harian Bramada Pratama Putra, Korlap Jawa Timur Berdy Ferdianto, Ketua DPD YALPK Tulungagung Kasio beserta jajaran pengurus.

Sejumlah perwakilan pengurus YALPK dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Jombang turut hadir. Kegiatan juga diikuti Kepala Desa Sambirobyong Gus Munip, Camat Sumbergempol Heru Junianto, S.STP., MM., perwakilan Danramil, Kodim, Polres Tulungagung, Polsek Sumbergempol serta warga setempat.

Dalam penyuluhan tersebut, YALPK memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan pinjaman online yang tidak bijak, termasuk potensi beban bunga dan tekanan dalam proses penagihan.

Ketua Umum YALPK Grup H. Edy Tarigan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman yang ditawarkan secara cepat tanpa memahami ketentuan, bunga, biaya, dan kemampuan membayar.

Menurutnya, pinjaman online dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan. Namun, penggunaan yang tidak terkendali justru dapat menimbulkan persoalan keuangan bagi masyarakat.

“Manfaatkan pinjol dengan sebaik mungkin karena pinjol adalah berkah,” ujar Edy dalam kegiatan tersebut.

Ramai dibaca :  FPII Sulsel Nilai : Kepemimpinan Prof Muhammad Ruslin Modal Berharga Bawa IKM Sidrap Naik Kelas

Selain pinjol, materi penyuluhan juga membahas maraknya judi online. Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menyeret seseorang pada persoalan hukum dan masalah sosial lainnya.

“Judol tidak akan membuat Anda kaya. Itu hanya perbuatan melanggar hukum dan dapat membuat seseorang terjerat menuju tindak kriminal atau masuk dalam kejamnya pinjol,” tegasnya.

YALPK juga mengajak masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online agar tidak panik menghadapi intimidasi atau penagihan yang dilakukan secara tidak semestinya. Masyarakat diminta memahami hak dan kewajibannya serta menempuh langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, YALPK turut membuka layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pinjaman online maupun persoalan utang-piutang.

Kehadiran perwakilan aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan, hukum, serta pentingnya pengelolaan keuangan secara bijak.

Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Masyarakat menyambut positif penyuluhan tersebut karena dinilai memberikan pengetahuan praktis mengenai cara mengelola keuangan dan menghadapi persoalan pinjaman secara lebih bijak.

Warga Desa Sambirobyong juga menyampaikan apresiasi kepada YALPK dan KHGG atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyuluhan dinilai memberikan tambahan wawasan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Ramai dibaca :  BPBD Sampang Evakuasi Tiga Pohon Tumbang di Torjun Usai Diterjang Angin Kencang

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!