RADARTEMPO.ID Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, merespons tentang viralnya penetapan tuntutan hukuman kepada seorang pemikat burung cendet bernama Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, penetapan tuntutan hvkvm4n itu sudah sesuai prosedur.
“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah dit4ngk4p lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ucap Huda pada Jumat (12/12/2025).
Pihaknya menuntut Masir dengan hvkvm4n pnj4r4 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
“Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun,” katanya.
Dia menyatakan, tuntutan itu viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hukum tidak berkompromi.
“Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun,” katanya.
Dia menyatakan, tuntutan itu viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hvkvm tidak berkompromi.
“Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah dit4ngk4p lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” ucapnya.
Masir dit4ngk4p petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis
Red T












