BERITA UTAMA

JPU Kejari Surabaya Menuntut Adi Purwoko, Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Edarkan Produk Kedaluarsa Hanya 10 Bulan Penjara

×

JPU Kejari Surabaya Menuntut Adi Purwoko, Mantan Kepala Gudang PT Cimory, Edarkan Produk Kedaluarsa Hanya 10 Bulan Penjara

Share this article
Sidang terdakwa Adi Purwoko, perkara peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa

Surabaya Radartempo.id Sidang terdakwa Adi Purwoko, perkara peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa, kembali digelar diruang Sari 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya menyatakan bahwa seluruh perbuatan terdakwa Adi Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebagai mantan Kepala Gudang di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menjual produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan.

Modus yang digunakan berbahaya bagi konsumen: tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan thinner, lalu dicetak ulang agar tampak masih layak dikonsumsi. Produk yang diedarkan meliputi aneka yoghurt, susu, minuman isotonik, teh kemasan, hingga mi instan dan sosis, dijual dengan harga jauh di bawah pasar.

Dalam pertimbangan tuntutan, menilai terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat luas dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan.

Menuntut Supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan / menetapkan :
Menyatakan terdakwa terdakwa Adi Purwoko Bin Tukimin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “ sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf a jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ramai dibaca :  Kebersamaan Merancang Masa Depan Desa: Babinsa Jrengik Hadiri Musrenbangdes Panyepen

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terdakwa ADI PURWOKO Bin TUKIMIN selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa :
5(lima) Kardus berisi 549 pcs Yougurt Bites, yang telah habis masa kadaluarsanya
7(tujuh) Kardus berisi 587 pcs Fresh Milk, yang telah habis masa kadaluarsanya
4(empat) kardus berisi 611 Eat Milk, yang telah habis masa kadaluarsanya
7(tujuh) Kardus berisi 927 pcs Yougurt Squeeze, yang telah habis masa kadaluarsanya
7(tujuh) Kardus berisi 2950 pcs Yougurt Stick, yang telah habis masa kadaluarsanya
1(satu) Kardus berisi 45 pcs Yougurt Drink dengan kemasan botol
1(satu) buah Handphone merk Vivo Y03t, Nomor seri 10DEBB0FEK000E9, Imei 868323071600453, beserta Kartu Telkomsel dengan nomor 081226233290.
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).@NUR.
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!