BERITA UTAMADaerahKEAMANANPEMASYARAKATANPEMERINTAHANPENDIDIKANSINERGI

70 Siswa SMAN 2 Jember Ikuti Sosialisasi Hak Konsumen dan Keamanan Bertransaksi

×

70 Siswa SMAN 2 Jember Ikuti Sosialisasi Hak Konsumen dan Keamanan Bertransaksi

Share this article

Radartempo.id — JEMBER Kemudahan berbelanja melalui platform digital menuntut konsumen semakin cermat sebelum mengambil keputusan. Untuk membekali generasi muda menghadapi beragam pilihan produk dan layanan, UPT Perlindungan Konsumen Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, menggelar Roadshow Sosialisasi Konsumen Cerdas di SMA Negeri 2 Jember, Jumat (23/10/2026).

Mengusung tema “Membangun Konsumen Berdaya, Cerdas Bertransaksi”, kegiatan tersebut diikuti 70 siswa perwakilan kelas X, XI, dan XII. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, kecermatan memilih barang dan jasa, serta pentingnya bersikap kritis ketika melakukan transaksi, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Kepala SMA Negeri 2 Jember, Yuswitasari, S.Pd., M.P., mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi perlindungan konsumen menjadi bekal penting bagi siswa untuk menghadapi semakin beragamnya produk dan layanan, terutama di tengah perkembangan transaksi digital.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi, terutama di era digital saat ini,” ujarnya.

Yuswitasari berharap pengetahuan yang diperoleh para peserta tidak berhenti di lingkungan sekolah. Para siswa diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga, teman, dan masyarakat di sekitarnya.

Dalam kegiatan itu, UPT Perlindungan Konsumen Jember menghadirkan tiga narasumber, yakni Abdil Furqan, S.H., C.Med., selaku Wakil Ketua BPSK Jember; Yulianingsih, S.H., M.H., anggota BPSK dari unsur pemerintah; serta Tutuk Kurniawahyuningtyas, S.H., M.Pd., anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.

Ramai dibaca :  Polresta Banyuwangi dan Tim Gabungan Perketat Pemantauan Cegah Karhutla Bondowoso Meluas ke Gunung Rante

Ketiganya membahas perlindungan konsumen, tanggung jawab dalam bertransaksi, dan pentingnya memahami hak-hak konsumen agar masyarakat mampu mengambil keputusan secara lebih bijak.

Abdil Furqan menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak sebatas menyelesaikan persoalan ketika kerugian terjadi. Upaya perlindungan juga mencakup langkah pencegahan sebelum transaksi, perlindungan selama transaksi berlangsung, serta penanganan masalah setelah transaksi.

“Pemahaman tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menempatkan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam upaya melindungi konsumen.” Pungkasnya Abdil.

Bagi pelajar, penerapan prinsip konsumen cerdas dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum membeli barang atau menggunakan jasa, konsumen perlu memeriksa informasi produk, memperhatikan kualitas dan keamanan, memahami syarat serta ketentuan transaksi, dan memastikan kebenaran informasi yang ditawarkan.

Sikap kritis juga diperlukan ketika menghadapi promosi yang menggiurkan, khususnya di ruang digital. Harga murah atau penawaran dengan batas waktu tertentu tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan sebelum melakukan pembelian.

Selain mencegah kerugian, pemahaman mengenai hak konsumen juga membantu masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan dalam transaksi.

Melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan pendidikan, UPT Perlindungan Konsumen Jember mendorong tumbuhnya generasi muda yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu menyebarkan kesadaran perlindungan konsumen kepada lingkungan sekitar.

Roadshow tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah membangun budaya transaksi yang lebih aman, kritis, dan bertanggung jawab, sehingga generasi muda tidak sekadar menjadi pengguna produk dan layanan, tetapi juga konsumen yang berdaya.

Ramai dibaca :  Polres Sampang Salurkan 60.000 Liter Air Bersih ke Daerah Rawan Kekeringan di Pangarengan

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!