Radartempo.id — SURABAYA — Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” yang diperkenalkan Polri pada 5 Oktober 2026 tidak boleh berhenti sebagai slogan komunikasi institusi. Lebih dari itu, tagline tersebut harus menjadi momentum transformasi pelayanan kepolisian yang humanis, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Perubahan paradigma tidak cukup dilakukan melalui pergantian slogan, pemasangan simbol, atau kegiatan seremonial. Ukuran keberhasilannya terletak pada perubahan nyata dalam perilaku anggota, kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Bagi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK), “Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi pintu masuk menuju reformasi pelayanan publik di tubuh Polri, bukan sekadar identitas baru yang terdengar baik di ruang publik.
Dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
Dalam perspektif administrasi publik, konsep New Public Service yang dikembangkan Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt menekankan bahwa aparatur negara hadir untuk melayani warga negara, bukan semata-mata mengendalikan masyarakat.
Prinsip serving rather than steering menempatkan pelayanan, dialog, partisipasi warga, dan tanggung jawab demokratis sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks kepolisian, masyarakat bukan objek kekuasaan, melainkan warga negara yang berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, perlakuan adil, dan pelayanan bermartabat.
Kewenangan polisi memang diperlukan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, secara proporsional, dengan menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kekuatan institusi kepolisian tidak hanya diukur dari jumlah penindakan atau luasnya kewenangan, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik dan memberikan perlindungan secara adil.
Lima Ukuran Polisi yang Berorientasi pada Masyarakat
PUSDEK memandang terdapat lima aspek mendasar yang perlu diperkuat agar semangat “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar terwujud.
Pertama, pelayanan yang mudah diakses dan tidak diskriminatif.
Setiap warga yang melaporkan tindak pidana, meminta perlindungan, atau mengadukan persoalan hukum berhak memperoleh pelayanan profesional tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan dengan aparat.
Jangan sampai warga yang memiliki akses dan pengaruh memperoleh pelayanan lebih cepat, sementara masyarakat kecil harus berulang kali datang hanya untuk mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan melalui pelayanan yang adil bagi semua warga.
Kedua, terbuka terhadap kritik dan berani memperbaiki kesalahan.
Polisi bersama masyarakat harus berarti kesediaan mendengar kritik, membuka ruang dialog, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta jelas tindak lanjutnya.
Kritik yang disampaikan dengan itikad baik seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan otomatis dianggap sebagai serangan terhadap institusi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang berlaku. Kepercayaan publik tumbuh ketika institusi bersedia mengoreksi diri dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ketiga, penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Profesionalitas kepolisian diuji ketika hukum berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau pengaruh.
Hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya karena status seseorang. Sebaliknya, masyarakat kecil juga tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah menghadapi kerasnya penegakan hukum akibat keterbatasan akses dan kemampuan membela diri.
Konsistensi penerapan hukum, objektivitas penanganan perkara, dan penghormatan terhadap hak setiap orang harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Pelayanan kepolisian perlu didukung standar waktu, prosedur yang jelas, informasi biaya apabila berlaku, serta saluran pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan perlakuan tidak patut harus ditindaklanjuti secara serius. Namun, setiap dugaan tetap harus diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan ditetapkan.
Masyarakat tidak cukup hanya menerima janji perbaikan. Mereka berhak mengetahui standar pelayanan dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, membangun keamanan melalui kemitraan.
Keamanan dan ketertiban tidak cukup dijaga melalui patroli dan penindakan. Upaya pencegahan, komunikasi terbuka, penyelesaian persoalan secara proporsional, serta keterlibatan komunitas juga sangat penting.
Polri perlu memahami kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan warga yang menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan.
Dengan melibatkan masyarakat, kebijakan keamanan dapat lebih sesuai dengan persoalan nyata yang dihadapi warga di lingkungannya.
Keberhasilan Harus Bisa Diukur
Transformasi pelayanan kepolisian membutuhkan indikator kinerja yang jelas dan dapat dievaluasi secara terbuka.
Polri perlu memperkuat evaluasi terhadap kecepatan penanganan laporan, kepastian tindak lanjut pengaduan, kualitas interaksi petugas, aksesibilitas pelayanan, penanganan dugaan pelanggaran anggota, serta kepuasan masyarakat.
Evaluasi idealnya tidak hanya mengandalkan penilaian internal, tetapi juga melibatkan umpan balik masyarakat secara independen. Kerahasiaan pelapor dan hak semua pihak tetap harus dilindungi.
Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk memperbaiki prosedur, meningkatkan kompetensi anggota, memperkuat pengawasan, dan memberikan konsekuensi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti.
Dengan demikian, keberhasilan program “Polisi Bersama Masyarakat” tidak diukur dari seberapa luas slogan disosialisasikan, tetapi dari seberapa nyata kualitas pelayanan mengalami perbaikan.
Reformasi Budaya Organisasi Menjadi Kunci
Perubahan paradigma tidak bisa hanya dibebankan kepada anggota yang bertugas di lapangan. Pimpinan Polri juga memiliki tanggung jawab membangun budaya organisasi yang menjunjung integritas, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pendidikan serta pelatihan anggota perlu memperkuat kemampuan komunikasi, penyelesaian konflik, pelayanan kelompok rentan, pemahaman hak asasi manusia, dan pengambilan keputusan secara proporsional.
Sistem evaluasi kinerja pun perlu memberi perhatian pada kualitas pelayanan dan integritas, bukan semata-mata capaian kuantitatif penindakan.
Anggota tidak mungkin konsisten bersikap humanis apabila lingkungan organisasinya tidak mendukung keterbukaan dan pertanggungjawaban. Karena itu, keteladanan pimpinan, pengawasan yang efektif, dan penegakan disiplin menjadi bagian penting dari reformasi.
Masyarakat Bukan Sekadar Objek Pengamanan
Dalam negara demokratis, kepolisian memiliki mandat untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi hak warga negara. Karena itu, kedekatan dengan masyarakat tidak boleh dimaknai sebatas kehadiran fisik polisi di tengah warga.
Kedekatan harus tercermin melalui kesediaan mendengar, kemampuan merespons persoalan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan konsistensi bertindak berdasarkan hukum.
Masyarakat juga harus diberi ruang sebagai mitra dalam membangun keamanan, menyampaikan masukan, dan mengawasi pelayanan publik secara bertanggung jawab.
Hubungan yang sehat antara polisi dan masyarakat dibangun melalui kepercayaan timbal balik. Polisi menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel, sementara masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam memperbaiki pelayanan kepolisian.
Saatnya Mengubah Slogan Menjadi Budaya Pelayanan
PUSDEK memandang tagline “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai momentum untuk memperkuat orientasi pelayanan publik di tubuh Polri. Namun, momentum tersebut hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan nyata dalam tata kelola, budaya organisasi, perilaku anggota, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Paradigma New Public Service mengingatkan bahwa aparatur negara menjalankan mandat publik demi kepentingan bersama, bukan untuk menempatkan masyarakat di bawah kekuasaan.
Karena itu, setiap warga yang mencari perlindungan harus memperoleh perlakuan bermartabat. Setiap laporan harus ditangani secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Dan setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum.
Bagi PUSDEK, ukuran keberhasilan kepolisian bukan sekadar ketika masyarakat melihat polisi hadir, melainkan ketika warga benar-benar merasakan perlindungan, memperoleh kepastian hukum, dan percaya bahwa hak-haknya dihormati.
Polisi bersama masyarakat bukan hanya tentang polisi yang berada di tengah rakyat, melainkan tentang institusi yang bersedia mendengar, melayani tanpa diskriminasi, menegakkan hukum secara adil, dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya.
Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan semata, tetapi melalui tindakan nyata, konsistensi, dan integritas.
Moch.Fuad












