DaerahPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Pendidikan Jangan Dijadikan Lapak Proyek

×

Pendidikan Jangan Dijadikan Lapak Proyek

Share this article
Foto: Aceng Syamsul Hadie (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, menyoroti wacana penggunaan Dana BOS untuk program website SD di Kabupaten Majalengka dan meminta transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

RADARTEMPO.ID MAJALENGKA — Wacana pembuatan website atau kanal berita bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Majalengka pada 2027 yang disebut akan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH).

Sorotan tersebut tidak semata menyangkut rencana digitalisasi sekolah, tetapi juga mempertanyakan aspek perencanaan anggaran, transparansi, mekanisme kerja sama dengan pihak eksternal, hingga potensi konflik kepentingan apabila pengelolaan konten melibatkan perusahaan pers atau wartawan.

Informasi yang beredar menyebutkan, program tersebut tengah dipersiapkan dengan sasaran awal sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif besar. Pengelolaan website atau konten disebut akan melibatkan pihak eksternal.

Kondisi tersebut, menurut ASH, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Kalau website sekolah memang diperlukan, silakan. Tetapi jika menggunakan Dana BOS, seluruh proses harus sesuai ketentuan BOSP, perencanaan sekolah, kebutuhan pendidikan, transparansi, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai atas nama digitalisasi muncul pola yang menyerupai proyek titipan,” ujar ASH.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan dasar hukum, sumber pendanaan, nilai anggaran, nomenklatur belanja, pihak pelaksana, serta mekanisme pemilihan penyedia apabila program tersebut benar-benar akan dijalankan.

Menurut ASH, apabila anggaran bersumber dari BOSP, program tersebut harus memiliki dasar perencanaan yang jelas di tingkat satuan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan dana pendidikan.

Ramai dibaca :  Harkamtibmas, Polres Sumenep Gelar Ngopi Bersama dan Halal Bihalal Dengan PKDI

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

ASH juga menyoroti kemungkinan keterlibatan perusahaan pers atau wartawan dalam pengelolaan website sekolah.

Menurut dia, keterlibatan tersebut perlu dikaji dari sisi independensi pers, terutama apabila pihak yang mendapatkan pekerjaan kemudian juga melakukan pemberitaan atau pengawasan terhadap institusi yang menjadi mitra bisnisnya.

“Wartawan dan perusahaan pers sebaiknya tidak ikut menjadi pemain bisnis dalam program yang nantinya harus mereka awasi. Bagaimana pers bisa melakukan kontrol sosial secara independen apabila pada saat yang sama memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan?” katanya.

ASH menilai hubungan bisnis antara pers dengan institusi yang menjadi objek pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diatur secara transparan.

“Jangan sampai wartawan berubah dari pengawas menjadi bagian dari objek yang diawasi. Pers jangan menjadi bemper kekuasaan. Wartawan bukan macan ompong yang kehilangan taring karena terlalu dekat dengan sumber proyek sehingga kehilangan independensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang mendapatkan pekerjaan, melainkan bagaimana memastikan pers tetap berada pada posisi independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Justru jangan libatkan wartawan dalam bisnisnya. Biarkan pers berada di luar pagar kepentingan proyek, sehingga dapat mengawasi secara objektif,” ujarnya.

Minta Dokumen Program Dibuka

Lebih lanjut, ASH meminta kejelasan mengenai penggunaan data sekolah, kebebasan satuan pendidikan dalam memilih layanan, besaran tarif, bentuk kontrak, serta ada atau tidaknya kewajiban sekolah menggunakan penyedia tertentu.

Ramai dibaca :  DPO Pembacokan di Camplong, Polres Sampang Amankan 30 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jika program tersebut benar-benar akan dilaksanakan, ia meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Majalengka membuka dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dokumen tersebut antara lain SK, petunjuk teknis, RAB, sumber pendanaan, RKAS, MoU atau PKS, mekanisme pemilihan pelaksana, serta kriteria sekolah yang menjadi sasaran program.

“Jangan tunggu uang keluar baru dilakukan pemeriksaan. Audit sejak awal. Pendidikan bukan lapak proyek. Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik,” kata ASH.

Pendidikan Harus Tetap Berorientasi pada Peserta Didik

ASH menegaskan, digitalisasi sekolah pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pengembangan layanan pendidikan. Namun, menurut dia, program tersebut harus ditempatkan sebagai kebutuhan satuan pendidikan, bukan sekadar kegiatan yang berorientasi pada penyerapan anggaran.

“Pendidikan bukan lapak proyek. Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada pengkondisian sekolah kepada vendor tertentu, kewajiban menggunakan penyedia tertentu, maupun penyeragaman harga tanpa dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau nantinya ditemukan adanya pengarahan kepada penyedia tertentu tanpa dasar yang jelas, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan baru diperiksa setelah anggaran terlanjur keluar,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, berbagai informasi mengenai rencana program tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya mengenai dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dan pihak yang akan menjadi pelaksana.

Ramai dibaca :  TNI AL Berangkatkan Pemudik Lintas Pulau Rute Jakarta-Bangka Belitung Gunakan KRI Semarang-594

REDDAKSI RADARTEMPO.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!