BERITA UTAMADaerahKRIMINALNARKOBAPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Perempuan Residivis Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 9,64 Gram Sabu dan 30 Butir Ekstasi

×

Perempuan Residivis Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 9,64 Gram Sabu dan 30 Butir Ekstasi

Share this article

Radartempo.id — fSurabaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial RA (34) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

RA ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya, pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” ujar Dodi, Jumat (18/9/2026).

Selain sabu, polisi menemukan 30 tablet ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram. Menurut Dodi, kedua jenis narkotika tersebut diduga akan diedarkan RA di wilayah Surabaya.

Hasil pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan sabu dari DN alias Boyo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara ekstasi diperoleh dari NR yang juga berstatus DPO.

RA disebut telah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN dan enam kali transaksi ekstasi dengan NR.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000 dan untuk ekstasi keuntungan sebesar Rp150.000,” kata Dodi.

Polisi menyebut RA merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman sebelum bebas pada 2017. Perempuan asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, itu kemudian merantau ke Surabaya.

Ramai dibaca :  UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita satu bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, dompet hitam, satu pouch hitam, timbangan elektrik, uang tunai Rp5,8 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua telepon seluler masing-masing merek Samsung dan iPhone.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada RA.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!