BERITA UTAMADaerahKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Polres Pamekasan Kejar DPO Oknum Pengacara, Penyidik Persempit Ruang Gerak

×

Polres Pamekasan Kejar DPO Oknum Pengacara, Penyidik Persempit Ruang Gerak

Share this article

Radartempo.id — PAMEKASAN Satreskrim Polres Pamekasan terus memburu AEF, seorang oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa penyidik tidak akan menghentikan upaya pencarian hingga tersangka berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.

“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat,” tegas Yoni.

Menurutnya, penyidik saat ini terus menyisir sejumlah titik serta mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak AEF. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada kepolisian.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat.

Status DPO ditetapkan setelah AEF dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan. Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penjemputan di kediamannya. Namun, saat didatangi, AEF sudah tidak berada di lokasi.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AH yang kini ditahan di Rutan Polres Pamekasan dan EM yang disebut kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, atau Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional. Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai 10 tahun penjara.

Ramai dibaca :  Polri Hadirkan Kepedulian, Berikan Trauma Healing bagi Pengungsi Gempa di Maumere

Polres Pamekasan kembali mengimbau AEF agar kooperatif dan menyerahkan diri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Yoni.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!