BERITA UTAMADaerahInternasionalPEMERINTAHAN

Tuntut Penyerahan Fasum-Fasos yang Terbengkalai 30 Tahun, Warga BCF Sidoarjo Audiensi dengan Dinas Perkim

×

Tuntut Penyerahan Fasum-Fasos yang Terbengkalai 30 Tahun, Warga BCF Sidoarjo Audiensi dengan Dinas Perkim

Share this article

Radartempo.id — SIDOARJO Puluhan perwakilan warga Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) RT 17 RW 03 mendatangi Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya (Dinas Perkim) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (4/8/2026). Kedatangan warga bertujuan menggelar audiensi guna mengawal kelengkapan administrasi penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) lingkungan yang tak kunjung tuntas.

​Langkah tegas ini diambil warga untuk memastikan hak-hak pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur di pemukiman mereka dapat terealisasi secara legal, inklusif, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan draf proposal kelengkapan syarat penyerahan lingkungan perumahan kepada pihak dinas. Warga berharap Dinas Perkim dapat memberikan pendampingan serta arahan teknis mengenai kekurangan berkas administrasi yang harus segera dipenuhi.

​Perwakilan warga Perum BCF RT 17 RW 03, Abdul Muntholip, menegaskan bahwa kejelasan status fasum-fasos ini sangat krusial. Tanpa adanya penyerahan resmi, perbaikan dan pengalokasian anggaran pemeliharaan infrastruktur dari Pemkab Sidoarjo tidak dapat menyentuh wilayah mereka.

​”Alhamdulilah hari ini kami bisa audensi dan di temui sama pihak Perkim, yang jelas kami menyampaikan keinginan sesuai dengan poin -poin di isi surat permohonan audensi, barangkali ada beberapa hal secara administrasi yang belum lengkap. Mohon kami dibantu masukan, berkas mana saja yang butuh kami lengkapi. Ketika ini sudah lengkap, bagaimana kelanjutannya ke depan?” tegas Abdul di hadapan forum audiensi.

Ramai dibaca :  Perkuat Iman dan Kepedulian, Polres Kediri Kota Gelar Tausiah Ramadhan, buka puasa, Santunan anak yatim dan kaum duafa

​Dukungan juga datang dari Kepala Desa Rangkahkidul, Drs. H. Santriyo, MM, yang turut hadir mendampingi warganya. Ia menjelaskan bahwa pihak desa mendukung penuh langkah pengajuan ini agar payung hukum penyerahan aset segera terbit, mengingat batas kewenangan desa sangat terbatas jika status lahan belum jelas.

​”Kehadiran saya di sini tidak lain adalah mendampingi warga saya. Saya tidak menginginkan adanya hal-hal yang tidak kita inginkan. Proposal ini termasuk saya tanda tangani karena permintaan dari warga, khusus bagi RT 17,” ujar Santriyo.

​Ia menambahkan bahwa permasalahan fasum-fasos di wilayah BCF sebenarnya mencakup tiga kawasan pemerintahan desa/kelurahan, yaitu Pucanganom, Bulusidokare (pencatatan kawasan BCF), dan Rangkah Kidul. Pengajuan penyerahan aset dari pihak pengembang, PT Dua Sekawan Propertindo, pun sudah pernah dilakukan sebelumnya.

​”Kami dari desa yang merupakan pemerintahan paling bawah tidak bisa memberikan bantuan pembangunan jika fasum-fasos belum diserahkan. Kalau kegiatan warga boleh, tapi pembangunan tidak boleh. Ketika terjadi monev dari Inspektorat, itu bisa dinilai sebagai penyalahgunaan anggaran yang membuat Kepala Desa harus mengembalikan uang ke rekening desa. Karena itu, warga meminta adanya pernyataan atau keputusan yang autentik dan tertulis dari Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perkim,” jelas Santriyo secara terperinci.

​Desakan serupa disuarakan oleh Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Afdal Muhammad Ihsan, yang turut mendampingi warga. Ia menilai proses penyerahan aset tersebut sudah terkatung-katung terlalu lama dan mendesak instansi terkait untuk segera mengeksekusinya demi mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ramai dibaca :  62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres: Amanah Baru untuk Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

​”Proses ini sudah berlangsung cukup lama. Kami meminta kawan-kawan di dinas untuk membantu mengawal proses ini. Visi kita adalah menjadikan wilayah ini inklusif, maju, dan sejahtera. Inklusif itu artinya tidak ada warga yang tertinggal sedikit pun dari kemajuan. Sudah 30 tahun itu waktu yang cukup lama, jangan sampai berlanjut lebih lama lagi. Kami berharap aspirasi warga BCF ini benar-benar ditindaklanjuti dan direalisasikan,” ujar Afdal.

​Menanggapi keluhan tersebut, Slamet Budiarto, S.ST., selaku Kabid Permukiman Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang sekaligus Plt. Kadis Perkim Sidoarjo, menyambut baik iktikad warga dan menerima draf proposal yang diserahkan untuk segera diverifikasi. Pihak dinas menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pengembang agar komitmen penyerahan aset dapat segera dipenuhi.

​”Kedatangan warga BCF RT 17 ke Perkim ini untuk meminta agar fasum yang menjadi hak mereka sebagaimana di pelepasan/siteplan dapat ditindaklanjuti. Dalam hal ini, kami telah melakukan langkah -langkah seperti mencari keberadaan pihak pengembang serta menyurati, dan memang harus ada kerjasama dari berbagai pihak,” ujar Slamet Budiarto.

​Menutup audiensi, Afdal kembali menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mengawasi janji pengembang agar warga tidak lagi dirugikan akibat fasum yang terbengkalai.

​”Kami tentu saja meminta agar pengembang benar-benar menjalankan apa yang telah mereka janjikan. Jangan cuma berjanji, tapi harus direalisasikan agar warga tidak terlalu lama merasakan ketidaknyamanan akibat banyaknya fasum yang belum dapat difungsikan karena belum diserahkan ke Pemkab. Jika ternyata tidak sesuai dengan janji mereka, maka kami sebagai wakil rakyat tentu akan memfasilitasi dan berupaya membantu warga agar situasi ini bisa diselesaikan,” tegas Afdal.

Ramai dibaca :  Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center, Tekankan Kecepatan Respons Jadi Ukuran Pelayanan Polri

​Audiensi yang berlangsung hangat dan komunikatif tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara warga, pemerintah desa, legislatif, dan Dinas Perkim untuk mengawal verifikasi berkas hingga proses penyerahan aset fasum-fasos Perum BCF berjalan tuntas secara hukum.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!