BERITA UTAMAInternasionalPEMERINTAHAN

Sidang PMH Dana Hibah di PN Gresik: Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Kejagung Gagal Tunjukkan Surat Kuasa

×

Sidang PMH Dana Hibah di PN Gresik: Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Kejagung Gagal Tunjukkan Surat Kuasa

Share this article

Radartempo.id — GRESIK, Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terpaksa ditunda. Agenda yang seharusnya menjadwalkan mediasi administrasi antara pihak penggugat dan tergugat belum dapat dilaksanakan lantaran Tim Penasihat Hukum (PH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku tergugat tidak mampu menunjukkan bukti administrasi surat kuasa di persidangan.

​Gugatan PMH ini diketahui berkaitan erat dengan rentetan persoalan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Penasihat Hukum Penggugat yang hadir dalam Persidangan hari ini diantaranya :
_Markacung, SH. MH.
_Ahmad Toha, SH., MH.
_Mashudi SH., MH.
_Nur yatim SH., MH.
_Zainul Ma, arif SH., SE. .

Adapun Ahmad Toha, SH., MH., Saat ditemui awak media usai keluar dari ruang mediasi, membenarkan adanya kendala administratif dari pihak tergugat tersebut.

​”Sidang mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena pihak kuasa hukum Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti administrasi kuasa dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada tanggal 17 Juni 2026,” ujar Ahmad Toha kepada Awak Media dan TimInvestigasi, Rabu (3/6/2026).

​Ahmad Toha menegaskan bahwa selaku kuasa hukum, dirinya bersama tim akan mengawal ketat jalannya persidangan ini demi keadilan kliennya.
​”Kami bersama tim kuasa hukum penggugat akan terus mengawal masalah ini. Berharap kebenaran materiil dari perkara ini segera terungkap, sehingga dapat mengurangi beban psikologis maupun materiel dari penggugat. Ini juga penting demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait polemik dana hibah yang berkembang selama ini,” lanjut Toha.

Ramai dibaca :  Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

​Ia juga menambahkan, pengungkapan kebenaran ini sangat dinantikan agar para wali santri tidak lagi diliputi keraguan. “Semoga dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepercayaan wali santri kembali pulih untuk memondokkan anak-anak mereka tanpa ada beban stigma negatif,” harapnya.

Adapun Zainul Ma’arif, Nur Yatim dan Mashudi juga Membenarkan adanya pernyataan Ahmad Toha, bahwa kami bersama Tim Kuasa Hukum dibawah Komando Ketua Bapak Markacung, SH., MH., Siap Mengawal Jalannya Persidangan ini hingga tuntas, “Ujarnya”, Singkat penuh makna tersirat.

​Ketua Presidium DPP PWDPI: “Jangan Nyamar Makruf Nyambi Munkar!”
​Menyikapi perkembangan persidangan dan opini publik yang berkembang liar di masyarakat terkait pusaran kasus dana hibah ini, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., turut angkat bicara.

​Sebagai pimpinan lembaga wartawan nasional, Gus Aulia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam melihat sebuah perkara hukum, serta tidak terjebak dalam pembentukan opini yang belum jelas kebenarannya.

​”Mari kita biasakan untuk objektif dalam menyikapi sebuah peristiwa. Selalu teguhlah dalam memperjuangkan Amar Makruf Nahi Munkar. Dalam aspek hukum, perlu kita pahami falsafah Jawa kuno: ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’ (yang benar akan terlihat, yang salah akan tampak). Jadi, jangan mudah terbawa opini-opini publik yang belum tentu kebenarannya,” tegas Gus Aulia saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (3/6/2026).

Ramai dibaca :  Sengketa Honorarium Advokat Bergulir ke Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Enggan Beri Klarifikasi

​Gus Aulia mengungkapkan bahwa sensitivitas kasus ini membuat tim investigasi dari medianya bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam langsung ke sumbernya guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.

​”Maka dari itu, kami bersama Tim Investigasi benar-benar terjun langsung ke lapangan guna mengungkap fakta riil di balik berita yang beredar selama ini. Dan berdasarkan investigasi di lapangan, kami menemukan fakta yang sebenar-benarnya bahwa Dana HIBAH tersebut sama sekali tidak pernah dikorupsi maupun dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap tokoh hukum dan media ini secara lugas.

​Lebih lanjut, Gus Aulia membeberkan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut sepenuhnya dialokasikan sesuai peruntukannya secara transparan.

​”Yang ada di lapangan adalah, dana tersebut nyata-nyata digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan Pondok Pesantren. Hasil fisik bangunan maupun manfaatnya secara langsung bisa dirasakan oleh para santri dan lembaga,” urainya.

​Menutup pernyataannya, praktisi hukum bergelar lintas disiplin ini memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan penegakan hukum demi agenda terselubung atau sekadar kosmetik moral semata.

​”Jadi di era transparansi ini, sekali lagi saya ingatkan, jangan ‘Nyamar Makruf Nyambi Mungkar’ (berpura-pura menegakkan kebaikan namun sambil melakukan kebatilan). Namun, tegakkan kebenaran hukum dengan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” pungkas Gus Aulia dengan tegas dan singkat.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!