BERITA UTAMAHUKRIMKRIMINALNARKOBATAG

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Debt Collector, Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jatim

×

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Debt Collector, Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jatim

Share this article

Surabaya – Penanganan kasus yang menjerat sejumlah pihak berprofesi sebagai debt collector di Banyuwangi kini menuai sorotan. Tim kuasa hukum para terlapor resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan aparat dalam membangun konstruksi perkara yang saat ini bergulir dengan sangkaan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, dari Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi menegaskan bahwa laporan ke Propam merupakan bentuk keberatan serius terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan.

“Setelah kami pelajari secara mendalam, terdapat indikasi kuat adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sejalan dengan fakta kejadian. Jika hal ini dibiarkan, tentu sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Sugeng.

Menurutnya, penyidik Polri seharusnya menjalankan tugas secara profesional dan netral sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian.

Dalam aturan tersebut, penyidik secara tegas dilarang melakukan tindakan yang mencederai integritas penegakan hukum, termasuk keberpihakan dalam penanganan perkara, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sugeng juga menyoroti proses penanganan perkara yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi, yang menurutnya menimbulkan sejumlah tanda tanya dari sisi prosedur maupun konstruksi hukum yang dibangun.

Ramai dibaca :  Kemanunggalan TNI-Rakyat, Poskamling TMMD Ke-127 Segera Rampung

“Penanganan perkara pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi atau kepentingan tertentu. Semua harus berpijak pada fakta dan alat bukti. Jika konstruksi hukum dipaksakan, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum,” ujarnya.

Laporan dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, DPR RI hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Sugeng menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pengeroyokan, menurut pihaknya berawal dari kontak fisik yang bersifat spontan.

“Dari fakta yang kami temukan, kejadian tersebut hanya berupa benturan yang tidak disengaja ketika pelapor menoleh ke belakang. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan pengeroyokan. Unsur-unsur pasal yang disangkakan jelas patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengingat tidak terdapat indikasi kekerasan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan.

Selain melaporkan dugaan kejanggalan ke Propam, tim kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Ramai dibaca :  Pelanggaran Berulang Jadi Alasan Satlantas Polres Kediri kota Bertindak Tegas Tahan Bus Bagong karena Ngeblong

Sugeng menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, khususnya terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk kewajiban penyidik menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Jika prosedur penegakan hukum dijalankan secara serampangan, maka bukan hanya melanggar mekanisme internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk dalam pelanggaran kode etik bahkan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini kini mulai menjadi perhatian publik, karena menyangkut integritas proses penegakan hukum yang menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!