Radartempo.id Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sengketa kepemilikan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendatangi ruko tersebut dan diduga hendak mengambil alih bangunan.
Saat meninjau lokasi pada Senin (27/7/2026), Eri mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggunakan kekerasan maupun tindakan yang mengarah pada premanisme dalam menyelesaikan persoalan.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya,” ujar Eri.
Menurut Eri, berdasarkan informasi yang diterimanya, sengketa berawal ketika pemilik baru membeli aset ruko tersebut secara sah melalui proses lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas aset milik Bank BRI.
Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan aksi sepihak yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Eri berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian sengketa secara damai dan sesuai aturan menjadi langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas, keamanan, serta persaudaraan di Kota Surabaya.
RADARTEMPO.ID












