RADARTEMPO.ID SURABAYA — Perselisihan kerja sama usaha catering antara Harrinda Novita Buana Mantika Putri dan Vina Ria Kristina memasuki tahapan hukum. Harrinda mengklaim modal sebesar Rp209.248.000 yang ditanamkan dalam usaha catering “Vina Kitchen” belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Harrinda, modal tersebut diberikan secara bertahap untuk mendukung sejumlah pesanan nasi kotak dan layanan catering kepada perusahaan maupun instansi.
Dalam kerja sama tersebut, Harrinda disebut berposisi sebagai investor atau pemberi modal, sedangkan Vina disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.
Terdapat lima kali penyerahan modal dengan total Rp209.248.000. Rinciannya, Rp50,4 juta untuk kebutuhan Nasi Box UPT BLK, Rp19,584 juta untuk Engineering PT LATEXCO, Rp54 juta untuk Nasi Box PT PELINDO2, Rp15,264 juta untuk kebutuhan PT PELNI, serta Rp70 juta untuk Wings UKWS Kalisosok.
Kedua pihak disebut menyepakati mekanisme bagi hasil dengan pembayaran secara mingguan. Namun, menurut Harrinda, pembayaran tersebut berhenti sejak 9 Juni 2026.
Harrinda mengaku telah memberikan kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam kronologi yang diterimanya, Vina sempat menyanggupi pengembalian modal berikut bagi hasil pada 7 Juli 2026. Namun, pembayaran disebut kembali tertunda dan dijanjikan pada 30 Juli 2026.
Nilai yang kemudian diminta Harrinda untuk diselesaikan mencapai Rp355.975.000, yang menurut keterangannya mencakup modal dan bagi hasil.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan. Namun, karena belum tercapai penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, Harrinda kemudian menempuh langkah melalui somasi atau teguran hukum.
Dalam somasi tersebut, pihak Harrinda menyatakan persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, termasuk dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta wanprestasi. Namun, tudingan tersebut merupakan posisi hukum pihak Harrinda dan belum menjadi kesimpulan atau putusan pengadilan.
Melalui somasi, Harrinda masih memberikan ruang penyelesaian secara musyawarah dengan meminta agar modal dan bagi hasil dikembalikan secara sekaligus dan lunas.
Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima, Harrinda menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk membuat laporan kepada kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Pihak Harrinda juga menyatakan akan mengambil langkah kepada pihak-pihak terkait dalam kerja sama catering tersebut apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ,Radartempo.id












