RADARTEMPO.ID SURABAYA, — Aduan warga mengenai dugaan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara pada Jumat (13/8/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, satu lokasi ditemukan menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol.
Sebanyak 12 botol minuman beralkohol diamankan petugas. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di lokasi dan menyiapkan proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Pemeriksaan melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta unsur TNI-Polri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” ujar Anang, Sabtu (15/8/2026).
Selain karaoke dan penjualan minuman beralkohol, laporan yang diterima petugas juga menyebut adanya dugaan aktivitas prostitusi. Karena itu, petugas turut memeriksa kegiatan yang berlangsung di masing-masing lokasi sekaligus mengecek kesesuaian perizinan dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, satu warkop diketahui menyediakan karaoke dan menjual minuman beralkohol. Tempat usaha tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat.
Menurut Anang, penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satpol PP pun akan memproses pelanggaran tersebut melalui mekanisme tipiring.
“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Petugas juga meminta pemilik usaha menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga dan menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan serta izin yang dimiliki.
“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” katanya.
Satpol PP Surabaya menegaskan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lainnya akan terus dilakukan. Lokasi yang dilaporkan masyarakat menjadi salah satu sasaran pengawasan.
“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Anang.












