Radartempo.id — SUMENEP Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SDN 1 Sapeken, berinisial B atau yang dikenal sebagai Buhari, resmi dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan melalui media elektronik. Laporan diajukan pada Rabu (7/10/2026) oleh Mohammad Sairi, wartawan Rosindo News yang akrab disapa Johari.
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya rekaman suara atau voice note di grup WhatsApp bernama “Bilis”, yang diduga disampaikan oleh terlapor. Dalam rekaman tersebut, terdapat tudingan yang menyebutkan adanya praktik intimidasi hingga pemerasan yang diduga dilakukan terhadap sejumlah kepala sekolah di lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan pelapor, pernyataan yang disebarkan melalui rekaman tersebut secara langsung menunjuk dirinya dan dinilai sangat merugikan nama baik, kehormatan, serta kredibilitasnya sebagai insan pers. Tudingan itu juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap profesi jurnalistik yang selama ini dijalankan secara independen dan berintegritas.
Johari membantah seluruh tuduhan yang dimaksud. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam rekaman tersebut, bahkan mengaku tidak mengenal terlapor secara pribadi maupun memiliki urusan apa pun dengannya.
“Pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik saya. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau rekaman yang tidak jelas sumbernya,” tegas Johari.
Dalam laporannya, pelapor meminta aparat kepolisian tidak hanya memproses terlapor, tetapi juga melakukan penelusuran menyeluruh terkait asal-usul rekaman tersebut, konteks pembuatannya, hingga pihak-pihak yang turut menyebarkannya. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas dan agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara teliti dan transparan.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait isi rekaman tersebut, Buhari belum memberikan penjelasan yang substantif maupun pembuktian atas tuduhan yang disampaikannya. Ia hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain.
“Lebih jelasnya ditanyakan sama Pak Mukhlis,” tulis Buhari tanpa menyertakan rincian atau bukti yang mendukung pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang disebut Buhari mengenai konteks, dasar, serta kebenaran pernyataan yang disampaikan dalam rekaman yang beredar di masyarakat.












