Radartempo.id Surabaya, Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi dalam perkara narkotika, kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Pengganti Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Menuntut supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Memutuskan:
Menyatakan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026.
Menjatuhkan pidana terhadap Supriyadi Bin Sahrandi dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Kategori VI sebesar Rp_1.000.000.000,-_(satu miliyar rupiah) yang wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara:
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Digunakan dalam Perkara An Anak Ahmad Saiful Bin Musni No: 51/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sby
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Perlu diketahui mengungkap kembali fakta persidangan yang tidak dijadikan bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum saat menuntut terdakwa terkait 46,5 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti Saiful.
Ketua Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mengurai bahwa barang tersebut disebut bukan milik terdakwa, melainkan titipan dari penyewa apartemen, Ahmad Saiful.
Kronologi penangkapan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di depan Indomaret Jalan Tidar. Saiful diamankan, namun hanya Saiful yang digeledah.
“Saya tidak tahu apa-apa, yang digeledah Saiful, saya tidak,” kata Supriyadi di hadapan majelis hakim.
Keduanya kemudian dibawa ke kamar C-1629 Tower C lantai 16 Apartemen Gunawangsa Tidar, unit yang disewa Saiful melalui terdakwa dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Saiful mengakui adannya 3 butir selain yang dalam botol 46 butir yang hanya dititipkan kepada Supriyadi dalam bungkus kresek hitam.
Terdakwa mengenal Saiful saat menghubunginya untuk mencarikan kamar dan langsung menempati unit tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Supriyadi kembali dipanggil dan saat itulah menerima titipan.
“Dia bilang cuma sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” kata terdakwa.
Tanpa mengetahui isi bungkusan, Supriyadi menyimpan barang tersebut di dalam sepatu. Ia mengaku sempat meminta agar barang segera diambil, namun hanya dijawab “sebentar lagi”. Karena menunggu lama belum juga diambil, terdakwa Supriyadi tertidur hingga Maghrib.
Menjelang malam, Saiful kembali menghubunginya dan mengajak keluar membeli celana. Namun sebelum itu terlaksana, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap keduanya.
Sebaliknya, penasihat hukum Hopaldes Pirman Nadeak menilai kliennya tidak terlibat dalam menguasai maupun peredaran bahkan bukan pemakai hanya sekedar dititipi tetap dituntut pidana 4 tahun 3 bulan penjara dan denda 1 milyard.
“Bukan teman, bukan jaringan. Baru pertama kali bertemu. Tidak ada bukti menjual, mengedarkan, atau niat menguasai,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemilik ekstasi telah diproses dalam perkara terpisah. Namun Supriyadi tetap didakwa melanggar Pasal 609 KUHP ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026
Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa juga menyoroti adanya perbedaan antara fakta persidangan dan Tuntutan Jaksa. dalam persidangan, sudah jelas terungkap bahwa barang bukti Extasi itu hanya titipan.
Namun dalam tuntutan Jaksa tetap dikaitkan dengan unsur penguasaan oleh terdakwa, selain itu Penasehat Hukum juga Mengungkap banyak kejanggalan, mulai dari proses penggeledahan, perbedaan jumlah barang bukti.
hingga adanya dua nama lain yang sempat diamankan bahkan di lakukan RJ yang disebut sebagai pemilik barang bukti tersebut namun tidak tercantum dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh Hopaldes Pirman Nadaek dari kuasa hukum terdakwa.@NUR.












