RADARTEMPO.ID Lamongan – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMA Negeri 2 Lamongan, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Sofyan Hadi, diduga melakukan praktik pungutan yang menjerat wali murid dengan nominal mencengangkan dan tidak Berpayung Hukum.
Data yang dihimpun menyebut, setiap siswa diwajibkan membayar iuran Rp 200 ribu setiap bulannya.Iuran tersebut berdalih sukarela, tetapi murid setiap murid diberi kwitansi saat membayarnya.Dengan jumlah siswa aktif saat ini mencapai ± 1302 peserta didik, angka pungutan yang beredar menggelembung menjadi jumlah nominal yang fantastis.
Padahal, aturan negara telah terang benderang. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 181 juga menyatakan, tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.
Jika pungutan tersebut terbukti ilegal, maka hal itu dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli) yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e menyebut, pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Fakta ini menjadi perhatian publik saat ini, sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga BPOPP dari pemerintah provinsi,tetap saja menggerus kantong masyarakat dengan dalih sumbangan sukarela. Dampaknya, wali murid merasa tercekik dan akses pendidikan yang seharusnya gratis menjadi ladang biaya yang memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Sofyan Hadi belum memberikan klarifikasi rssmi atas dugaan pungutan yang menyeruak di tengah publik.Melalui pesan WhatsApp nya beliau hanya minim penjelasan.
“Siswanya tidak ada yang nyumbang dan nanti tak kirimi untuk ngopi nggeh.” Ungkapnya Minggu (31/05/2026).
Praktik ini, bukan sekadar pelanggaran administrasi pendidikan. Ia adalah pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret penanggung jawabnya ke ranah hukum.Apapun jenis kegiatan maupun iuran di setiap lembaga sekolah, harus berpayung hukum dan mengacu pada surat edaran resmi dari dinas pendidikan terkait.
Dengan maraknya praktik pungutan liar yang mengotori dunia pendidikan saat ini, Aparat Penegak Hukum diminta untuk turun dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga pendidikan negeri ini.
(Bersambung)












