BERITA UTAMADaerahHUKRIMTNI POLRI

SATRESKRIM POLRES TUBAN AMANKAN DUA PELAKU PENCURIAN KABEL GROUNDING di PT. SBI, KORBAN RUGI RP 9,18 JUTA

×

SATRESKRIM POLRES TUBAN AMANKAN DUA PELAKU PENCURIAN KABEL GROUNDING di PT. SBI, KORBAN RUGI RP 9,18 JUTA

Share this article

TUBAN Radartempo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding yang terjadi di area Finishmill1 (Filter 561 – BF 1) PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dua orang pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamis (08/01/2026)

Kejadian pencurian terjadi pada hari Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dalam kasus ini adalah PT. SBI yang mengalami kerugian material sebesar Rp 9.180.000,- akibat hilangnya kabel grounding berukuran 1×95 mm dengan panjang kurang lebih 15 meter.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, petugas Polres Tuban bekerja sama dengan tim keamanan internal PT. SBI melakukan penyelidikan mendalam. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada hari Jumat (02/01/2026), kedua pelaku berhasil ditemukan dan diamankan sebelum dapat menghilangkan barang hasil curian. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polres Tuban untuk menjalani tahap penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah KP (42 tahun) dan SN (36 tahun), keduanya merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku memiliki latar belakang pendidikan SD lulus dan beragama Islam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku yang sedang bekerja shift 2 di PT. SJU melihat kabel grounding yang terpasang di area PT. SBI. Mereka kemudian mengambilnya dengan cara mencongkel menggunakan kunci resset untuk melepaskan pengait klep, setelah itu memotong kabel dengan tang potong. Kabel hasil curian kemudian dilipat dan dimasukkan ke dalam dua buah tas punggung yang mereka bawa.

Ramai dibaca :  Dukung SDM Unggul, Danrem 101/Ant Renovasi Total TK Kartika V-18

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain: kabel grounding ukuran 1×95 mm panjang 15 meter, dua buah kunci resset, dua buah tang potong, dua buah tas punggung (merek Rockers warna hitam dan Sweep.co warna hijau), dua stel seragam kerja PT. SJU, dua stel alat pelindung diri meliputi helm proyek kuning, sepatu septi coklat, dan kaca mata septi hitam, ID card karyawan, serta fals dish yang berisi rekaman video CCTV sebagai bukti pendukung.

Kasatreskrim Polres Tuban menjelaskan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf D, Huruf E, dan Huruf F KUHP. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh pelaku adalah maksimal 9 tahun penjara untuk ayat (2) dan 7 tahun penjara untuk ayat (1).

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!