RADARTEMPO.ID Surabaya, Sidang terdakwa Rio Pangestu seorang pengusaha Sanitary dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua orang saksi kunci, yakni Novianty Wijaya selaku istri terdakwa sekaligus menjadi korban KDRT, serta ayah korban, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK.Rabu (25/2/2026).
Saksi Novianty korban KDRT menyampaikan dipersidangan awal mula terjadi KDRT hingga menyeret Rio Pangestu bos Sanitary ke pengadilan
peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.
Keributan bermula saat terdakwa Rio Pangestu mencuci pakaian dan memindahkan tempat makan bayi dari dekat jemuran. Tak lama kemudian, korban Novianty kesal karena wadah tempat makan anaknya yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.
Disitulah mulai ada keributan hingga tak terhindarkan.achirnya Novianty, berusaha menjauh untuk meredakan situasi. Namun pertengkaran kembali memanas setelah tempat makan bayi dilempar ke arah rak piring oleh terdakwa Rio Pangestu Dalam kondisi emosi, terdakwa Rio Pangestu lalu menghampiri korban di dapur hingga terjadi lagi keramaian hingga saling tarik pakaian.
“Terdakwa marah, saya (korban) ditarik keluar dari kamar mandi sambil dicakar. Anak saya menangis. Waktu itu sempat terjadi juga menarik bagian atas, saya bagian bawah. Saya juga didorong dari belakang. Saya hanya bisa menangis,” ujar Novianty di Ruang Sidang Garuda 2.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku terdorong dan terjatuh di ruang makan serta merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya.
Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto ayah korban datang dengan maksud menengahi. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.
“Saya bahkan didorong-dorong. Sebagai mertua, saya ditantang untuk melaporkan ke polisi,” ungkap Mulyanto di persidangan.
Tak berhenti di situ, pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa Rio Pangestu diduga menjambak rambut Novianty korban dan melontarkan kata-kata kasar. Sempat Novianty juga mengaku diusir dari rumah.
“Saya sudah empat kali diusir dari rumah kami di Citraland bukan keluar sendiri. hingga saya kembali ke rumah orang tua saya, dan saat itu juga Rio mengatakan saya mau berdamai asalkan tidak menuntut harta gono-gini,” tambah saksi Novianty.
Selanjutnya Keterangan saksi Mulyanto Wijaya sebagai ayah kandung korban mengatakan,”Bahwa terdakwa Rio Pangestu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab terkait pemberian nafkah, sementara kebutuhan anak selebihnya ditanggung sepenuhnya dengan Novianty,” kata Mulyanto
Saksi Mulyanto sebagai ayah kandung korban juga sudah pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik tapi Rio Pangestu justru membuat ricuh hingga perkara ini saya laporkan kepolisi,”ucapnya.
“Kami berharap dalam kasus ini agar ditangani secara serius sehingga anak dan cucu saya yang menjadi korban KDRT mendapat perlindungan serta keadilan yang seadil adilnya,”kata ayah korban.
Mengutip dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Rio Pangestu dan korban Novianty merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.
Hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mengungkap korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 5 cm pada lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri. Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sekalian saksi dari terdakwa Rio Pangestu untuk mendalami fakta – fakta hukum dalam perkara ini.@NUR.












