BERITA UTAMADaerahHUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku

×

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap, Polsek Dukun Buru Satu Pelaku

Share this article

Radartempo.id — GRESIK Polsek Dukun, Polres Gresik, mengamankan seorang residivis berinisial DJ (29) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap warga saat beraksi pada Minggu (11/10/2026) sore, sementara seorang rekannya bernama AND berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi. Diketahui, DJ baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat itu, korban Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kondisi kunci masih menancap.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku yang datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam bersama rekannya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan berusaha membawanya pergi.

Namun, aksinya diketahui korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga hingga pelaku berhasil diamankan. Sementara rekannya, AND melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga selanjutnya menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Pelaku DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.

“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek Dukun AKP Suhari.

Ramai dibaca :  3 Anggota Polri Masuk Nominasi Kategori Polisi Berintegritas Hoegeng Awards 2026

Pihaknya mengatakan setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. Polisi kini terus melakukan upaya pengejaran terhadap AND yangterlibat dalam pencurian tersebut. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu petugas mengungkap perkara ini secara tuntas.

“Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!