BERITA UTAMADaerah

PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) TINGKAT RT/RW SEMEMI JAYA: DILIRIK DPRD KOMISI A SURABAYA PEMKOT DI MINTAK BERTINDAK TEGAS

×

PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) TINGKAT RT/RW SEMEMI JAYA: DILIRIK DPRD KOMISI A SURABAYA PEMKOT DI MINTAK BERTINDAK TEGAS

Share this article

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dan menindak tegas dugaan praktik pungutan liar di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Hal ini disampaikan setelah dokumen berisi daftar besaran pungutan yang diberlakukan beredar luas dan viral di media sosial.

Berdasarkan dokumen yang beredar, ditetapkan sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga, antara lain Kontribusi kas RT bagi warga yang pindah masuk sebesar Rp 150.000. Biaya di tingkat RW sebesar Rp 250.000 per orang, dan Rp 500.000 apabila anggota keluarga lebih dari satu orang; Biaya administrasi untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan bangunan sebesar Rp 1.500.000.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan rujukan pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2) sebagai dasar pemberlakuan. Namun menurut Yona Bagus Widyatmoko, pemberlakuan pungutan hanya berdasar kesepakatan antar Ketua RT belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Harus diverifikasi terlebih dahulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang kami temukan, rujukan hanya berupa kesepakatan para Ketua RT saja,” ujarnya di ruang kerja DPRD Surabaya.

Komisi A menekankan agar Inspektorat Kota Surabaya dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti hanya pada tahap klarifikasi saja, melainkan melakukan pemeriksaan mendalam Memeriksa keabsahan dan legalitas kebijakan pungutan tersebut Melakukan penelusuran penggunaan seluruh dana yang telah dipungut dari masyarakat Memastikan setiap iuran swadaya lingkungan disusun melalui musyawarah warga, transparan, dilaporkan serta disetujui oleh Lurah, dan tidak boleh dijadikan syarat wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan.

Ramai dibaca :  Satgas Yonif 123/Rajawali Berikan Bantuan Pendidikan, Perkuat Karakter Generasi Muda di Beberapa Pos

Komisi A mendorong Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti guna menjamin hak warga atas pelayanan publik yang bebas dari pungutan yang tidak sah,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!