BERITA UTAMADaerahNARKOBAPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 95,44 Gram Sabu, Polisi Telusuri Pemasok

×

Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 95,44 Gram Sabu, Polisi Telusuri Pemasok

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial A.Y. (43), warga Jalan Joyoboyo, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan A.Y., polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 95,44 gram. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis skala kecil di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (7/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1 Rendik, mengatakan A.Y. diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram serta sembilan klip plastik kecil dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.

Polisi turut menyita satu bendel klip plastik, serok yang dibuat dari sendok plastik kecil, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dapat Pasokan Lewat Sistem Ranjau

Berdasarkan pemeriksaan awal, A.Y. mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Barang tersebut disebut diterima melalui sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah menerima pasokan, A.Y. diduga kembali menawarkan sabu kepada sejumlah rekannya. Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang yang telah dipesan diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan tanpa pertemuan langsung.

Ramai dibaca :  Sinergi Lintas Sektoral Warnai Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Banama Tingang

Penyidik masih mendalami pengakuan A.Y. yang menyebut telah menjadi perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Sabu disebut dijual dalam berbagai ukuran dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, A.Y. mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp7,5 juta dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Selain keuntungan uang, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Polisi Kejar Pemasok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada A.Y., termasuk kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, A.Y. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan proses penyidikan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” tegasnya.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!