Radartempo.id — SUMENEP Polsek Guluk-Guluk dibantu unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Guluk-guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P. menjelaskan, Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada Senin (27/7/2026). “Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dimana saat itu kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi kendaraan umum bus antar kota yang mengarah ke luar madura. Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan. Dan akhirnya kami di bantu oleh unit resmob Polres Sampang untuk menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah sampang. untuk Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi di lokasi, peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial F mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan secara fisik menggunakan senjata tajam. Korban adalah Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, yang mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri akibat senjata tajam serta luka lecet pada tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Moch.fuad












