BERITA UTAMADaerahKRIMINALPOLRITAG

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

×

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

Share this article

Radartempo.id — PATI Penyidik Polresta Pati menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin yang disebut memiliki berat mencapai sekitar satu ton atau lebih. Penetapan tersebut mendapat sorotan dari penasihat hukum tersangka, Utomo dan Izzudin Arsalan, S.H., M.H.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait kondisi barang yang diduga dicuri, mengingat mesin yang menjadi materi perkara disebut memiliki bobot sangat berat.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka menyebut kliennya telah memberikan sejumlah bukti yang menurut mereka dapat mendukung keterangannya dalam perkara tersebut.

Persoalan lain yang disoroti adalah status kepemilikan barang yang menjadi objek perkara. Kuasa hukum mempertanyakan apakah pelapor telah dapat dibuktikan sebagai pemilik sah secara hukum, mengingat disebut masih terdapat hak hipotek atas barang tersebut. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum turut mempertanyakan keberadaan barang yang diduga dicuri, termasuk mengenai waktu, tempat, jumlah barang yang diambil, serta pihak yang menguasai barang tersebut. Menurut mereka, apabila barang yang diduga hasil pencurian tidak ditemukan atau disita dari tangan kliennya, tetapi justru ditemukan pada pihak lain, maka perlu dijelaskan pula status hukum pihak yang menguasai barang tersebut sesuai perannya.

Ramai dibaca :  Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan JLKT Bromo

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, penasihat hukum berharap penyidik memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Utomo dan Izzudin Arsalan mengaku tetap menghormati serta mendukung penyidik Polresta Pati dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa dugaan adanya tekanan atau intervensi terhadap penyidik yang disampaikan dalam pernyataan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta.

Penasihat hukum berharap seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan sehingga penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Semua itu hanya bersifat dugaan. Kemenangan sejati adalah kemenangan yang berkualitas, bukan kuantitas,” demikian sikap penasihat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!