Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
D ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu bandel klip plastik kecil kosong, timbangan elektrik, serok sabu, dan satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan polisi, transaksi antara D dan F berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dalam satu paket besar dengan harga Rp550.000 per gram. Uang yang diserahkan kepada F mencapai Rp5.500.000.
Setelah dibawa ke rumah, sabu tersebut disimpan sambil menunggu pembeli. Saat mendapat pesanan, D diduga membagi sabu menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan.
Polisi menyebut D mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan dengan pemasok yang sama. Dari setiap paket besar yang habis terjual, D mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Keuntungan tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan konsumsi pribadi. D juga disebut mendapat kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma.
“Motif tersangka D menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma,” ujar Adik.
Atas dugaan perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
D dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moch.fuad












