BERITA UTAMADaerahHUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembunuhan di Tambelangan, Pelaku Ditangkap 3 Km dari TKP

×

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembunuhan di Tambelangan, Pelaku Ditangkap 3 Km dari TKP

Share this article

Radartempo.id — SAMPANG Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial M (55), warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka sayat pada bagian atas kepala, leher belakang sebelah kiri, serta dua luka pada lengan tangan kiri.

Polisi menetapkan MD (26), warga Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, sebagai pelaku dalam perkara tersebut. MD disebut merupakan menantu tiri korban.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mendengar anaknya tidak dapat tidur akibat suara sound system yang dinyalakan korban. Jarak rumah korban dengan tempat tidur anak pelaku disebut sekitar empat meter.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta agar suara sound system dikecilkan. Namun, menurut keterangan polisi, jawaban korban membuat pelaku tersinggung.

Pelaku selanjutnya mengambil sebilah parang yang berada di sekitar korban. Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah rasa tersinggung. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramai dibaca :  Nyepi Berpotensi Bareng Takbiran, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura Kerta Bumi di Menganti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta pakaian yang diduga milik pelaku.

Pelaku ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah musala milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!