SAMPANG, Radartempo.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap dua pria berinisial M.N. (36) dan H.A. (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 197,63 gram.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Yuda Julianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan.
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari dua plastik klip bening dengan berat kotor masing-masing sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram. Paket itu dibungkus menggunakan empat lembar tisu, plastik putih, serta plastik hitam.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di bagian tempat airbag depan mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P 1670 MK yang digunakan kedua terduga pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 14C warna hitam yang ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian. Ancaman hukuman yang disampaikan adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Moch.fuad












