BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALTNI POLRI

Polres Jombang Berhasil Ungkap Dua Kasus Asusila yang Berbeda yang Dilakukan Seorang Guru dan Ayah Tiri

×

Polres Jombang Berhasil Ungkap Dua Kasus Asusila yang Berbeda yang Dilakukan Seorang Guru dan Ayah Tiri

Share this article

JOMBANG Radartempo.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus kejahatan Asusila yang berbeda, yaitu kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan oleh kasat reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Jombang, Rabu (07/01/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya dua laporan polisi dari dua orang korban yang berbeda mengenai adanya tindak kejahatan Asusila terhadap anak dibawah umur (14 dan 15) yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMP dan seorang ayah tiri.

Kronologis kasus pertama bermula saat tersangka D yang merupakan seorang oknum guru SMP dikabupaten Jombang. Aksi bejat pelaku telah terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025. Pelaku D melancarkan aksinya terhadap korban IM (15) dengan modal sebuah rekaman video yang memperlihatkan korban sedang telanjang tanpa busana. Video tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban agar mau diajak pelaku ke rumahnya bila tidak maka video tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku hingga akhirnya korban berhasil dicabuli oleh pelaku.

Sejak kejadian tersebut, setiap hari Rabu pelaku slalu memaksa korban untuk datang kerumahnya untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut mulai dari pukul 20.00 hingga 21.00 wib. Pelaku mencabuli korban hingga memaksa korban untuk mengulum alat kelamin milik pelaku.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025 dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak di bawah umur dan diancam pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Ramai dibaca :  Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop merk ADVAN dan satu unit handphone merk OPPO yang telah disita dari pelaku berinisial D.

Kasus asusila kedua yang berhasil diungkap oleh polres Jombang adalah tindak persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak perempuan dibawah umur yang berusia 14 tahun. Kejadian ini berlangsung beberapa kali sejak tahun 2020 hingga 18 Desember 2025.

Kejadian ini terjadi beberapa kali di kamar korban, di rumah yang ditempati oleh korban dan ibu kandungnya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025, pelaku berinisial TI (ayah tiri korban, 45 tahun) diduga telah melakukan hubungan badan lebih dari satu kali dan pelaku memberikan sejumlah uang sekitar Rp 50.000, 00 kepada korban dengan harapan korban tidak melaporkan perbuatan pelaku ke orang lain.

Polisi akhirnya menangkap pelaku TI (45) dan saat ini status pelaku sudah menjadi tersangka. Polisi berhasil menyita beberapa potong pakaian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku, dan setiap laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.

Ramai dibaca :  Wakapolri Tinjau Langsung Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan menjalin komunikasi yang baik dengan anak agar terhindar dari tindak kejahatan.

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!