BERITA UTAMA

Penanganan Dugaan Perkara Judi Online di Tuban Dipertanyakan, Polda Jatim Diminta Transparan

×

Penanganan Dugaan Perkara Judi Online di Tuban Dipertanyakan, Polda Jatim Diminta Transparan

Share this article
Foto: Dugaan adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara dugaan perjudian online di Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut dua orang berinisial S dan P sempat diamankan oleh Subdit III Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Dugaan adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara dugaan perjudian online di Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut dua orang berinisial S dan P sempat diamankan oleh Subdit III Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, namun kemudian diduga dipulangkan sehari setelah proses pengamanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya disebut diamankan pada 4 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perjudian online. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum keduanya, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, atau dipulangkan karena alasan hukum tertentu.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp30 juta per orang yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Polda Jawa Timur. Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Pak Made dari pihak Jatanras menyampaikan, “Siap, mohon waktu, saya konfirmasi dulu ke anggota opsnal,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2026).

Konfirmasi yang diajukan meliputi kebenaran pengamanan terhadap S dan P pada 4 Juli 2026, status hukum keduanya saat ini, informasi mengenai dugaan pemulangan pada 5 Juli 2026, serta tanggapan atas isu dugaan penyerahan uang yang beredar di masyarakat.

Ramai dibaca :  PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Klarifikasi resmi dari Polda Jawa Timur dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda Jawa Timur terkait substansi konfirmasi yang diajukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat secara utuh setiap klarifikasi resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!