Radartempo.id — SIDOARJO Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme institusi perbankan kembali diuji di meja hijau. Nasib naas dialami Agus Jayadi (Agus Galembo), pengusaha ayam hidup (broker livebird) asal Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Alih-alih mendapat penyelesaian kredit yang transparan usai menyerahkan agunannya secara sukarela pascapandemi, nama baik finansialnya justru tercemar akibat dugaan kelalaian administratif perbankan.
Tak terima dirugikan, Agus melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Sda.
Sengketa hukum ini bermula pada Juli 2017 saat Agus mengambil satu unit apartemen di Tamansari Prospero Tower Fortuna (Lantai 8 No. 21) melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Cabang Sidoarjo. Kewajiban angsuran berjalan lancar hingga Maret 2022 dengan total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp 240 juta.
Namun, dampak krisis ekonomi pascapandemi COVID-19 memaksa Agus mengambil langkah realistis. Pada 13 April 2022, ia secara sukarela menyerahkan kunci dan penguasaan fisik unit apartemen kepada perwakilan resmi Bank BTN, Achmad Jamhuri, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Debitur.
Dalam kesepakatan tersebut, Agus merelakan hak atas dana Rp 240 juta yang telah masuk tanpa menuntut pengembalian. Pihak bank bahkan mencatat janji kompensasi sebesar Rp 15 juta yang hingga kini belum pernah dicairkan. Langkah sukarela ini diambil Agus demi menyelesaikan kewajiban secara bersih agar tidak tercatat dalam daftar hitam perbankan.
Akan tetapi, bukannya diproses melalui mekanisme penyelesaian agunan yang sah seperti Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) atau lelang, pihak Bank BTN diduga melakukan pembiaran pasif (omission) selama lebih dari empat tahun.
Dampak kelalaian tersebut meledak pada Juni 2026. Saat Agus hendak mengajukan tambahan modal kerja usaha senilai Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar ke salah satu bank daerah (BUMD), pengajuannya ditolak. Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mencatat status kreditnya berada di Kolektibilitas 5 (Macet) dengan nilai tagihan yang membengkak akibat denda dan bunga berjalan.
Saat dikonfirmasi pada Agustus 2026, staf Bank BTN Cabang Sidoarjo berinisial TM sempat berdalih bahwa pegawai penerima kunci telah dikeluarkan dari perusahaan. Namun, setelah didampingi tim kuasa hukum dari ARN Law Firm and Partners, pihak bank akhirnya mengakui keberadaan dokumen penyerahan tersebut.
Ketika dikonfrontasi lebih lanjut, Pimpinan Cabang BTN Sidoarjo, Cenda Bergiana, menyilakan nasabah menempuh jalur hukum. Dalam kesempatan itu, pihak bank juga sempat membeberkan bahwa proyek apartemen Tamansari Prospero memang mengalami kendala dokumen perizinan.
Upaya somasi hingga pengaduan resmi ke OJK Regional 4 Jawa Timur yang ditempuh kuasa hukum pun belum membuahkan hasil memuaskan. Malahan, di tengah proses pengaduan yang sedang berjalan, Bank BTN menerbitkan Surat Peringatan (SP-1 hingga SP-3) berisi ancaman eksekusi.
Tim kuasa hukum dari ARN Law Firm and Partners yang terdiri dari Muhamad Takim, S.H., M.H., Rahmawaty Hadong, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan Bank BTN Cabang Sidoarjo memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Muhamad Takim, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Debitur, menegaskan bahwa perbuatan oknum pejabat bank secara hukum mengikat institusi berdasarkan prinsip Vicarious Liability (Pasal 1367 KUHPerdata).
”Klien kami telah menyerahkan fisik agunan dan kunci secara sah pada 13 April 2022 dengan iktikad baik tertinggi. Menurut doktrin hukum perdata Prof. Subekti mengenai Mora Creditoris, ketika debitur menawarkan penyerahan agunan secara patut namun kreditur membiarkannya, maka kreditur berada dalam keadaan lalai. Akibat hukumnya, seluruh bunga, denda, dan penalti pascapenyerahan wajib gugur demi hukum,” tegas Muhamad Takim. Minggu, 11/10/26.
Ia menambahkan, kelalaian verifikasi internal bank selama empat tahun merupakan bentuk maladministrasi institusional.
”Tindakan bank membebankan denda akibat kelalaian internalnya sendiri melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen. Apalagi menerbitkan SP-1 hingga SP-3 di tengah aduan OJK yang sedang berjalan. Kami tidak akan tinggal diam membela hak dan memulihkan nama baik klien kami,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Penggugat menarik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo sebagai Tergugat I, serta melibatkan OJK Regional 4 Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Pengembang Apartemen Tamansari Prospero sebagai Turut Tergugat II guna menghindari eksepsi kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Melalui Majelis Hakim PN Sidoarjo, Penggugat memohon agar pengadilan memutus hal-hal berikut, Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022, Menyatakan Tergugat I berada dalam keadaan Kelalaian Kreditur (Mora Creditoris) sejak 13 April 2022, Menyatakan batal demi hukum seluruh tagihan bunga berjalan, denda, penalti, dan biaya pasca-13 April 2022, Menghukum Tergugat I untuk melakukan koreksi dan rehabilitasi nama baik Penggugat pada SLIK OJK dari Kolektibilitas 5 (Macet) menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar).
Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai sebesar Rp 1.065.000.000,- (satu miliar enam puluh lima juta rupiah), Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- per hari atas keterlambatan pembersihan data SLIK OJK setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi menjamin dan memberikan hak penuh bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan berita (independen, akurat, dan berimbang.
Moch.fuad












