Kubu Raya, Radartempo.id – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga menghampiri korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, dengan berpura-pura meminta bantuan untuk diantar menuju RS Soedarso.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah menuju area pemakaman yang sepi.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, AS telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak-anak serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.












