Radartempo.id — SURABAYA Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC), termasuk penagihan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.
Pendiri LPK JKI yang juga advokat, Dodik Firmansyah, S.H., meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.
Menurut Dodik, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan, namun proses penagihan juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak disertai intimidasi maupun kekerasan.
“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Soroti Penagihan di Jalan
LPK JKI menyebut adanya keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami kredit macet perlu memahami prosedur penagihan serta mekanisme penyelesaian dan eksekusi jaminan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector sebelum memastikan identitas, kewenangan, dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan.
Konsumen Diminta Pahami Hak dan Kewajiban
Dodik menegaskan, persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban debitur untuk membayar dan cara yang digunakan kreditur atau perusahaan pembiayaan dalam melakukan penagihan.
Menurutnya, ketika terjadi wanprestasi, para pihak dapat menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, antara lain komunikasi, penyelesaian melalui perusahaan pembiayaan, restrukturisasi apabila memenuhi persyaratan, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Konsumen juga dapat meminta identitas dan dokumen terkait penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.
Apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan konsumen.
“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.
LPK JKI Dorong Edukasi Hukum
Sebagai pendiri LPK JKI sekaligus advokat, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.
LPK JKI juga mengingatkan masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.
“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H.
Catatan: saya mengubah tanggal menjadi Kamis (24/9/2026) karena 24 September 2026 memang jatuh pada Kamis. Judul pertama paling aman secara jurnalistik karena tetap menarik untuk SEO tanpa menggeneralisasi bahwa seluruh debt collector atau penagihan di jalan merupakan pelanggaran hukum.












