RADARTEMPO.ID Rembang Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, menuai sorotan.(Sabtu/31/01/2026).
Pasalnya, lokasi pembangunan yang di jadikan tempat koperasi merah putih tersebut diduga berada di atas tanah yang masih berstatus sengketa dan merupakan milik keluarga almarhum Ispangi, yang kini dikelola oleh ahli warisnya yaitu bambang sukamto.
Bambang sukamto juga menyebut memiliki bukti pembayaran pajak tanah yang dibayarkan secara rutin sejak almarhum Ispangi masih hidup dan dilanjutkan hingga saat ini oleh Bambang Sukamto. Bukti tersebut, menurut keluarga, menunjukkan adanya penguasaan dan kepatuhan administratif atas objek tanah yang dipersoalkan.
Karena berita ini viral kuasa Hukum Bambang Sukamto selaku ahli Ahli waris ispangi angkat bicara mengenai permasalahan tersebut, Menurut keterangan kuasa Hukum bambang saat di hubungi melalui via telpon beliau menjelaskan bahwa benar adanya pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan itu masih sengketa dan masih proses hukum di Polres Rembang.
Adapun pihak Pemda Rembang melalui kabag hukumnya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda Rembang, itu salah. Karena yang seharusnya tanah milik Pemda Rembang Lokasinya bukan di situ, tetapi berada di titik lain. Jelas Kuasa Hukum bambang.
Tanah yang di klaim Oleh Pemkab Rembang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 (dahulu No. 689), itu adalah milik saudara alm.ispangi dan sekarang di kelola oleh Bambang Sukamto selaku ahli waris,
Berdasarkan data persil C.901 Nomor 36 dan 34. Tanah yang seharusnya milik Pemda Rembang adalah Persil No.44b lokasinya bukan di situ, Tegas Kuasa Hukum Bambang.
Kuasa hukum bambang sukamto berharap kepada Polres Rembang untuk bekerja secara profesional Dan transparan Dalam menangani permalasahan klien nya, karena di situ ada Pidana nya yang harus di teliti kembali berdasarkan bukti-bukti yang kami bawa dan dapat di pertanggung jawabkan.
(Jambul)












