BERITA UTAMADaerahTNI POLRI

KRITIK TAJAM: Oknum TNI Diduga Langgar Hukum Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Jalan Umum

×

KRITIK TAJAM: Oknum TNI Diduga Langgar Hukum Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Jalan Umum

Share this article

Surabaya – Aksi penindakan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal yang dilakukan oknum TNI Angkatan Darat di ruas jalan umum hari ini menuai kecaman keras dari FRIC Jawa Timur. Organisasi ini menegaskan tindakan tersebut jelas melampaui batas kewenangan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

 

Berdasarkan aturan yang ada, TNI secara tegas hanya berperan sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara, bukan berwenang bertindak sebagai penyidik atau penindak terhadap warga sipil. Hal ini tertuang jelas dalam:

✅ UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer – Menegaskan TNI wajib patuh dan tunduk pada aturan hukum, serta tidak memiliki kewenangan menangani perkara perdata maupun pidana umum.

❌ UU No. 24 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 – Tidak ada satu pun ayat yang memberi wewenang kepada prajurit untuk melakukan penindakan, pemeriksaan, atau penghentian kendaraan warga sipil di jalan raya.

 

“TNI itu dibentuk untuk melindungi negara, bukan menindak rakyat. Apa yang dilakukan oknum ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai hukum. Fungsi penindakan itu ranah polisi dan bea cukai, bukan tentara!” tegas pernyataan FRIC Jatim dengan nada tegas.

 

Organisasi ini mempertanyakan dasar hukum operasi tersebut dan menuntut agar:

 

1. Oknum yang terlibat segera diproses sesuai aturan militer

2. Operasi dihentikan seketika agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat

Ramai dibaca :  Senyum Pelajar di Senja Ramadhan, OSIS MAN 6 Jombang Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

3. Penanganan rokok ilegal diserahkan penuh kepada instansi yang berwenang

 

“Jangan sampai TNI justru menjadi penindas yang ditakuti warga. Ini preseden buruk yang harus diluruskan segera. Hukum tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun,”

 

“Redaksi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!