Surabaya, Radartempo.id Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda sidang agenda pemeriksaan saksi mantan staf administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), Siok Lan alias Ria Go,Senen (9/2/2026).
Saksi Siok Lan alias Ria Go menyampaikan dipersidangan mengenai operasional PT MMM. saksi mengaku menerima gaji fantastis sebesar Rp20 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai oleh Hermanto Oerip. namun, terkait pekerjaan yang dilakukannya sangat minim.
“Saya hanya diminta mengurusi renovasi kantor dan beli alat tulis. Di kantor Jalan Dharmahusada itu hanya ada saya dan seorang office boy. Tidak ada foto kegiatan tambang, tidak ada rapat, apalagi aktivitas operasional layaknya perusahaan tambang,” ungkap Siok Lan di ruang sidang.
Ia bahkan menyebut baru menyadari perusahaan tersebut “abal-abal” setelah mendapat informasi dari pelapor, Soewondo Basoeki. “Pak Soewondo bilang PT MMM berhenti karena dananya habis, dan beliau menyebut bisnis nikel itu fiktif,” tambahnya.
Selanjutnya ketika terdakwa Hermanto Oerip diberi kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menjawab keterangan saksi.
Terdakwa Hermanto Oerip menjawab “Seluruh keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan tidak benar dan banyak Berbohong”kata terdakwa
Usai persidanganTerdakwa Hermanto Oerip menyampaikan terkait keterangan saksi Siok Lan dipersidangan banyak fakta yang ditutup-tutupi atau tidak dijelaskan bahkan terdakwa Hermanto Oerip memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp PT MMM.
Menurut terdakwa Hermanto Oerip saksi Siok Lan selain menjadi staf administrasi juga orang kepercayaan Soewondo Basoeki yang sudah bekerja bersama sebelum PT MMM berdiri.
“Saksi bohong jika mengaku hanya seorang admin dengan Gajinya 20 juta saksi mempunyai bawahan bernama Herlina serta seorang OB.”kata terdakwa.
Terdakwa Hermanto Oerip juga menyampaikan kepada media TargetNews.id kalau saksi itu adalah orang bawaan Soewondo Basoeki yang dipercaya memegang cek, token, dan rekening perusahaan,” ujar Hermanto
Semua keterangan yang disampaikan saksi itu intinya diduga memojokkan terdakwa, bahkan terdakwa Hermanto menyampaika juga terkait keuangan saksi Siok Lan-lah yang memegang cek, dan mencairkan, hingga mentransfer uang sebesar Rp2,7 Miliar ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo).
Bahkan gajinya dan anak buahnya, Siok Lan sendiri yang menulis cek BCA PT. RMI dan mencairkan nya , demikian juga penguasaan BCA PT. MMM , yang keduanya dikuasai Soewondo, Fenny dan Siok Lan seperti terlihat dalam tangkapan chat WA Group PT MMM
Kepemilikan Aset: Mobil Xpander yang dibeli uang perusahaan disebut berada di bawah penguasaan Soewondo dan Siok Lan.
Terkait Ruko Dharmahusada, itu adalah Kesepakatan bersama nya dibeli semua pemegang saham , seperti tertulis di notulen Group WA PT MMM, jadi kesaksian Soewondo terdahulu yg menyatakan Sewa adalah kebohongan
dan Siok Lan yang menagih cicilannya.
Dokumen Palsu: Hermanto menegaskan bahwa dokumen seperti Email BL dan COA berasal dari Venansius dan stafnya (Guntur), yang dalam putusan perkara lain telah terbukti dipalsukan oleh pihak Venansius.
Penyerahan Dokumen: Saat berhenti bekerja, Siok Lan disebut menyerahkan seluruh kunci ruko, dokumen PT, cek, hingga token bank kepada Fenny Nurhadi.
Fakta lain , bahwa tambang nickel memang tidak mungkin dibawa ke kantor , tetapi untuk kesepakatan kerjasama perdagangan hasil tambang tsb , Soewondo , Hermanto dan Rudy pernah diajak Venansius survey di 2017 dan melihat adanya hasil tambang nickel di pulau Kabaena
Kasus yang bermula dari pertemuan di Eropa tahun 2016 ini menyeret Hermanto menjadi terdakwa
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami lebih lanjut kebenaran materiil dari kasus investasi nikel di Kabaena, Kendari ini.@NUR.












