Bulukumba – Kejaksaan Negeri Bulukumba terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum. Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan menyasar sejumlah instansi strategis, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulukumba. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta data pendukung terkait pelaksanaan proyek.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta data pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut,” demikian keterangan resmi pihak Kejari Bulukumba.
Diketahui, proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba dibiayai melalui APBD dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 25 Oktober 2023 dengan anggaran sebesar Rp 20,7 miliar. Sementara tahap kedua dimulai pada 2 Agustus 2024 dengan anggaran mencapai Rp 39 miliar.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Bulukumba juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. “Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi.”
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat besarnya nilai anggaran proyek serta pentingnya Pasar Sentral sebagai pusat aktivitas ekonomi warga Bulukumba. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
ANIL












