SURABAYA – Fenomena kecanduan judi online dan game bermuatan kekerasan pada anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Kondisi ini menjadi alarm keras menyusul lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget sepanjang 2026.
Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, mengungkapkan jumlah pasien anak dengan gejala gangguan mental akibat adiksi digital terus meningkat setiap bulan.
Pada April 2026, kasus kecanduan game online di rumah sakit tersebut tercatat menembus 130 kasus.
“RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan,” ujar Vitria, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kecanduan bermula dari penggunaan gadget tanpa kontrol dan batasan yang jelas. Jenis adiksi kemudian berkembang sesuai konten yang diakses anak, termasuk judi online.
“Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis,” jelasnya.
Lebih memprihatinkan, lanjut Vitria, perubahan perilaku ekstrem kerap terjadi. Anak yang sebelumnya patuh bisa berubah agresif hingga melakukan kekerasan kepada orang tua saat permintaan pulsa atau top up game tidak dipenuhi.
“Ada kasus ibu dipukul anaknya hanya karena tidak diberi pulsa atau uang untuk top up game. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit,” katanya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
“Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua,” tegasnya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menyebut fenomena tersebut sebagai tamparan keras bagi keluarga agar mengevaluasi pola pengawasan terhadap anak.
“Kita seperti tertampar. Apakah kita sudah menjalankan peran pengawasan secara bijak? Atau justru terjebak pada urusan pribadi hingga kurang mengawasi anak? Padahal orang tua adalah madrasah pertama sekaligus perpustakaan pertama bagi jiwa anak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membangun emotional bonding antara orang tua dan anak agar gadget tidak menjadi “pihak ketiga” yang memisahkan hubungan keluarga.
“Salah satu upaya menekan adiksi gadget adalah penguatan emotional bonding. Jangan sampai gadget menjadi pihak ketiga yang memisahkan kita dengan anak-anak,” katanya.
Ning Lia juga mengajak masyarakat membangun kesadaran bersama untuk membedakan dunia nyata dan dunia maya melalui konsep SELF, yakni:
– S: Sosial Media bukan akuarium hidupmu
– E: Empati pada orang lain
– L: Luangkan waktu bersama orang terkasih
– F: Fokus pada apa yang kau miliki
Di sisi lain, ia menegaskan negara harus hadir dengan penegakan hukum tegas terhadap penyedia konten judi online.
Menurutnya, penerapan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus menjadi prioritas, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Mereka ini perusak masa depan anak. Hukuman maksimal harus diterapkan. Bila perlu diperberat karena dampaknya merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Anil












