BERITA UTAMADaerahHUKRIMTAGTNI POLRI

Kapolres Batu Rilis Tersangka Curat, Emas dan Perak Diancam 9 Tahun Penjara

×

Kapolres Batu Rilis Tersangka Curat, Emas dan Perak Diancam 9 Tahun Penjara

Share this article
Foto ist: Kapolres Batu AKBP, Dr.Aris Purwanto,SH. S.I.K, MH, di dampingi Wakapolres Kompol Anton Widodo,SH.MH, beserta jajaran Laksanakan rilis Curat.

Radartempo.id, Kota Batu – Kapolres Batu AKBP. Dr. Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,MH, di dampingi Wakapolres Kompol Anton Widodo, S.H.,MH, Kasatreskrim serta Kasi Humas, menggelar konferensi pers kasus pencurian dan pemberatan (Curat) gelar konferensi pers digelar langsung di depan Mako Polres Batu, pada Kamis (12/1/2026).

Dari kasus yang dirilis pihak Polres Batu, pertama pencurian dengan pemberatan logam barang emas dan perak milik warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dua pelaku inisial RE (29) dan DN (29) ditangkap setelah membobol kotak brankas isi emas mulia dan perak, total kerugian korban sekira Rp.168.450.000 rupiah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) AB /17/II/2026 tanggal 7 Februari 2026, pada hari Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban inisial AN (36) beralamat di Jl.Purwantoro Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu,” terang Kapolres Aris Purwanto.

Dari kejadian itu pihak korban baru mengetahui pada saat pulang ke rumah dengan kondisi rumahnya sudah acak-acakan. Meskipun pintu rumahnya kondisi terkunci, tapi barang berharga milik korban sudah lenyap.

“Dari kejadian tersebut, pihak korban barang berupa emas dan perak sejumlah 210 keping emas total seberat 43.803 gram dan 10 keping perak dengan berat 88,95 gram Akibat kejadian itu, korban total berat 43,803 gram dari berbagai pecahan, serta 10 keping perak seberat 88,95 gramdengan total nilai ratusan juta rupiah,” papar Kapolres Batu.

Ramai dibaca :  Anggota DPD RI Lia Istifhama: Ibu Adalah Sekolah Pertama, Literasi Dimulai dari Rumah

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku awalnya mengamati aktivitas korban melalui media sosial, disebutkan bahwa korban bisnis jual beli emas itu melalui media sosial. Dengan pihak pelaku hal itu di manfaatkan untuk digunakan sebagai pintu pencurian. Karena pelaku sudah mengetahui alamat rumah korban melalui media sosial pula.

“Kesempatan itu di manfaatkan oleh para pelaku ketika rumah korban kosong sewaktu pihak korban menghadiri acara kegiatan keagamaan. Dengan situasi rumah korban kosong,maka para pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban mencongkel cendela rumah korban,”jelas Aris Purwanto.

Ketika para pelaku berhasil masuk rumah korban, di temukanlah kotak brankas berisi barang logam emas dan perak di dalam brannaks milik korban inisial (AN). Dari hasil pencurian itu pihak pelaku melakukan penjualan barang tersebut di salah satu pegadaian senilai Rp.24.6 juta yang di bagi oleh dua pelaku.

“Pelaku RE di tangkap lebih dulu pada hari Minggu (8/2/2016) sekira pukul 24.00 WIB di lokasi area parkir mini market JTP 2. Setelah satu jam berjalan Petugas berhasil mengamankan lagi Pelaku inisial DN di rumahnya Jalan Hasanudin Desa Junrejo Batu,”terangnya lagi.

Dengan perbuatannya kedua pelaku yang asli warga Kecamatan Junrejo Kota Batu, maka pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada KUHP baru,maka ancaman pidannya maksimal 9 tahun penjara.

Ramai dibaca :  Bantu Perawatan Tanaman Padi, Babinsa Kelurahan Satrean Dampingi Poktan Kembang Kuning

Penulis : wanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!