BERITA UTAMAHUKUM

KAI Jawa Timur Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Advokat

×

KAI Jawa Timur Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Advokat

Share this article

SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat perhatian terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan anggota profesi advokat.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kalangan profesional, termasuk advokat yang menjalankan praktik secara mandiri.

Profesi advokat memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja pada umumnya. Sebagian advokat menjalankan praktik secara independen dengan tingkat aktivitas, mobilitas, dan risiko pekerjaan yang beragam.

Kondisi tersebut menjadikan pemahaman mengenai perlindungan sosial sebagai salah satu kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.

Memperluas Akses Perlindungan bagi Advokat

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KAI Jawa Timur membuka peluang penguatan edukasi dan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial bagi anggota yang memenuhi persyaratan.

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bukan penerima upah, termasuk kalangan profesional mandiri yang memenuhi ketentuan, dapat memperoleh perlindungan melalui program yang sesuai dengan kategori kepesertaannya.

Program tersebut antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan sosial memiliki arti penting karena risiko pekerjaan dan ketidakpastian ekonomi tidak hanya dihadapi oleh pekerja dalam hubungan kerja formal, tetapi juga oleh profesional yang menjalankan kegiatan usaha atau praktik secara mandiri.

Ramai dibaca :  Dugaan Penganiayaan Tiga Warga Sipil di Pademangan, Kuasa Hukum Desak Usut Tuntas Oknum Berdinas di Disresnarkoba Polda Metro Jaya

Organisasi Profesi Tidak Hanya Berfokus pada Penegakan Hukum

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pengembangan organisasi profesi advokat dapat diarahkan tidak hanya pada peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, tetapi juga pada aspek kesejahteraan anggota.

Upaya tersebut merupakan bagian dari pendekatan organisasi yang lebih menyeluruh dalam membangun profesi advokat yang kuat dan berkelanjutan.

Selain memperkuat pemahaman mengenai manfaat program jaminan sosial, kerja sama kelembagaan dapat menjadi sarana untuk memperluas akses informasi, konsultasi kepesertaan, dan pelayanan administratif bagi anggota organisasi.

Pelaksanaan program tetap perlu memperhatikan ketentuan kepesertaan, kewajiban pembayaran iuran, serta persyaratan manfaat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Membangun Perlindungan Profesi yang Berkelanjutan

Penguatan kesejahteraan advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan organisasi profesi yang sehat.

Advokat yang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan risiko pekerjaan dan perlindungan sosial diharapkan dapat menjalankan aktivitas profesionalnya dengan lebih terencana.

Melalui kerja sama ini, KAI Jawa Timur diharapkan mampu mengembangkan program yang memberikan manfaat langsung kepada anggota sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah tersebut juga dapat menjadi contoh pengembangan organisasi profesi yang memberikan perhatian seimbang terhadap profesionalitas, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anggotanya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!