SAMPANG Radartempo.id – Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Khosniyah (46), seorang pedagang minuman keras yang beroperasi di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. Perempuan asal Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana ringan.
Putusan dijatuhkan dalam sidang pemeriksaan cepat yang digelar satu kali pertemuan dan dipimpin hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, Selasa (20/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.
Hakim Eliyas menjelaskan, pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan di luar lembaga pemasyarakatan yang bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku. Penerapan sanksi ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana edukasi dan perbaikan perilaku, bukan semata-mata pembalasan.
“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, tetapi untuk mencegah terulangnya tindak pidana serta membentuk perilaku pelaku agar lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Eliyas dalam pertimbangannya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar nilai keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hakim juga merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023 yang mengatur bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sampang, Rusliyanto, menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Perkara ini diperiksa dengan acara cepat sehingga sidang hanya berlangsung satu kali. Hakim telah memberikan hak yang sama kepada penyidik selaku kuasa penuntut umum dan kepada terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, perkara ini bermula saat anggota Polsek Kedungdung mengamankan terdakwa pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa kedapatan menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras di toko miliknya, termasuk menjual kepada anak di bawah umur.
Red T












