BERITA UTAMADaerahInternasionalKesehatanTNI POLRIUncategorized

Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

×

Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Jalan, Pria Lintas Kabupaten Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Share this article

RADARTEMPO.ID Gresik  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial Musollin (63), yang tercatat sebagai warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, namun tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tersangka diamankan usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial Musollin di pinggir Jalan Raya Desa Semambung.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai saat itu,” ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (30/11/2025).

Setelah diinterogasi, pelaku Musollin mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Petugas pun segera melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas rak piring.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut meliputi sembilan plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan elektrik, dan alat hisap beserta pipet kacanya.

AKP Ahmad Yani menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CL.

Ramai dibaca :  Kodaeral XII Terima Kunjungan Edukatif PAUD Pesona Pontianak Barat di KRI Sembilang

Tersangka Musollin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!