RADARTEMPO.ID SURABAYA – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang berinisial N.F.S. dan A., warga Ketandan Bong, diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.
Dalam penindakan tersebut, petugas disebut mengamankan empat butir inex sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua orang tersebut kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.
Proses asesmen memang merupakan mekanisme yang diatur dalam penanganan perkara narkotika bagi pihak yang memenuhi syarat sebagai penyalahguna atau pecandu, dengan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu.
Meski demikian, dalam perkara ini muncul informasi lain yang memicu tanda tanya. Redaksi menerima informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga kedua terduga. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan dengan dokumen atau putusan resmi.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan.
Berikut pertanyaan yang diajukan redaksi kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya:
1. Benarkah dua orang berinisial N.F.S. dan A. diamankan pada 15 Juli 2026 di Apartemen Darmo Permai Tower C?
2. Benarkah barang bukti yang diamankan berupa empat butir inex?
3. Apa status hukum kedua orang tersebut saat ini, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjalani asesmen?
4. Apa dasar hukum dan pertimbangan penyidik sehingga keduanya tidak diproses hingga tahap penahanan atau pelimpahan perkara?
5. Kapan asesmen dilakukan, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, dan apa isi rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam perkara ini?
6. Apakah hasil asesmen menyatakan keduanya sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi atau terdapat pertimbangan hukum lainnya?
7. Benarkah kedua orang tersebut telah dilepaskan pada 20 Juli 2026?
8. Bagaimana kronologi lengkap penanganan perkara sejak penangkapan hingga pelepasan?
9. Bagaimana tanggapan Satresnarkoba atas informasi yang beredar mengenai dugaan pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga?
10. Apakah Satresnarkoba telah melakukan pemeriksaan internal atau langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut?
11. Apakah Polrestabes Surabaya bersedia membuka dokumen administrasi yang dapat menjelaskan proses asesmen dan dasar penghentian proses pidana guna menjamin transparansi kepada publik?
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana Rp70 juta masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk memberikan klarifikasi.












