BERITA UTAMADaerahHUKRIMKesehatanTNI POLRIUncategorized

Dua Tewas, Satu Luka, Tersangka Laka Bus Harapan Jaya Dilimpahkan: Ancaman 12 Tahun Penjara

×

Dua Tewas, Satu Luka, Tersangka Laka Bus Harapan Jaya Dilimpahkan: Ancaman 12 Tahun Penjara

Share this article

TULUNGAGUNG Radartempo.id – Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, secara resmi telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, dengan menyerahkan tersangka atas nama R.A.Z (30) beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan (Kasat) Lantas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Taufik Nabila P, S,T,K, S,I,K,M,H, didampingi Kanit Gakkum satlantas polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, Kasihumas polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, dan dari pihak kejaksaan, dihadapan awak media, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Senin sore (5/1/2026).

Kasatlantas AKP Taufik Nabila, juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selain unsur kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain, sehingga tersangka dijerat dengan pasal berlapis”, jelas AKP Taufik Nabila.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu:
Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang secara sengaja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Ramai dibaca :  Kepedulian TNI, Babinsa Wlingi Bantu Pembangunan Pondasi Rumah Bapak Sugino

“Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 dan melibatkan Bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US yang menabrak dua sepeda motor di depannya. Akibat kejadian tersebut Dua orang meninggal dunia, masing-masing atas nama Zahrotun mas’udah dan Faizatul Maghfiroh serta Satu orang mengalami luka berat, yakni Andri Yoga Pratama”, ujar Kasat Lantas.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit Bus Harapan Jaya (AG 7762 US)
Satu unit sepeda motor Honda Vario (S 2192 OF)
Satu unit sepeda motor Honda Supra (AG 3984 UM)
Satu lembar SIM B II Umum atas nama R.A.Z
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, kewenangan penahanan dan penuntutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.

AKP Taufik Nabila juga memaparkan “Proses hukum akan terus kami kawal sampe memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas, AKP M. Taufik Nabila, Kasat Lantas Polres Tulungagung.

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!