RADARTEMPO.ID BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp741.588.600.
Penyidik menyebut kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berdampak pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Saat ini, Polresta Banyumas masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RADARTEMPO.ID












