HUKRIMKRIMINALNEWS

DJ di Sesetan Diamankan Polisi, Sabu 1,11 Gram Ditemukan di Bawah Kasur

×

DJ di Sesetan Diamankan Polisi, Sabu 1,11 Gram Ditemukan di Bawah Kasur

Share this article
Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan JIS (22), seorang DJ yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi turut menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 1,11 gram, timbangan elektrik, dan plastik klip.

DENPASAR RADARTEMPO.ID – Seorang pria berinisial JIS (22), yang bekerja sebagai disk jockey (DJ), diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.

JIS ditangkap petugas di sebuah kamar kos kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1,11 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Jeje diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin anggota melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan JIS berada di dalam kamar kosnya. Polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar.

Di bawah kasur, polisi menemukan dua paket kristal bening lainnya yang diduga sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip baru yang ditemukan di bawah meja.

Menurut keterangan polisi, JIS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Jkd. Keduanya disebut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, sementara transaksi dilakukan dengan sistem tempel.

Ramai dibaca :  Polres Probolinggo Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang

“Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Jkd, yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari pemeriksaan awal, JIS diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kini JIS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ANIL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!